Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 4 kasus dan 4 tersangka Kasus Perbuatan Cabul Selama Bulan Desember 2021

Sumber : Dian | Editor : Arief Yolando

Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 4 kasus dan 4 tersangka Kasus Perbuatan Cabul Selama Bulan Desember 2021

POLRES SUKABUMI KOTA, polkrim-news.com || Pengungkapan Kasus Setubuhi anak dibawah umur atau Perbuatan Cabul selama Bulan Desember 2021.

Dalam Konferensi Pers Siang ini yang dilaksanakan dihalaman Mako Polres Sukabumi Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin S.I.K didampingi oleh Kasat Reserse Kriminal IPTU Yanto Sudiarto, S.H., M.H., serta Kanit 1 Jatanras IPDA Budi Bachtiar, S.H., Kamis (30/12/2021) pukul 13.00 Wib.


Dalam pelaksanaan Konferensi Pers ini Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota telah berhasil mengungkap kasus  sebanyak 4 kasus dan mengamankan 4 tersangka, dari 4 tersangka tersebut yakni berinisial O als M (71), S als UC (62), Y.S (59) dan AR (31).

"Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K., mengatakan pada siang hari ini, kami dari Polres Sukabumi Kota  khususnya Sat Reskim, akan melakukan rilis pengungkapan kasus yang akhir - akhir ini menjadi perhatian di tingkat nasional."ucapnya.

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota  selama kurun waktu Bulan Desember ini berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur atau perbuatan cabul  yang terjadi di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota."tegas Kapolres.

Dari hal tersebut terdapat 4 laporan, dimana 4 laporan tersebut terjadi dalam kurun waktu dari bulan mei hingga bulan desember, satu perkara terjadi di bulan mei kemudian yang ketiga terjadi di bulan desember. 

"Lanjutnya, dari empat kejadian tersebut terdapat tujuh korban dimana empat diantaranya berusia 5 hingga 10 tahun dan tiga korban lainnya berusia 11 hingga 14 tahun.

Lanjutnya Kembali, dari 4 perkara ini kami juga mengamankan barang bukti berupa  akta kelahiran sejumlah 5 lembar, kartu keluarga sejumlah 4 lembar dan pakaian korban sebanyak 6 pasang.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. (Dian)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI PAHLAWAN NASIONAL

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI IBU

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR