Farid Yasin, SH: "PT. Seyang Activewear diduga telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan"

Farid Yasin, SH: "PT. Seyang Activewear diduga telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan"

Kab. Cirebon, Jawa Barat.

polkrim-news.com || Masyarakat Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya ( Grib Jaya ) melakukan permohonan Audiensi dengan PT. Seyang Activewear guna memastikan kebenaran dari adanya aduan masyarakat sekitar.

Diketahui masyarakat melaporkan dan menginformasikan kepada Ormas Grib Jaya DPC Kabupaten Cirebon adanya dugaan pelanggaran administrasi dan juga pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Manajemen PT. Seyang Activewaer Cirebon, Senin (05/12/2022).

Menurut Seketaris Dewan Pimpinan Cabang Ormas Grib Jaya Kabupaten Cirebon Farid Yasin. SH., mengatakan bahwa audiensi ini sendiri sudah sesuai dengan undang - undang mengenai keterbukaan informasi publik dan juga peran serta masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.


Juga di tunjang dengan surat permohonan audiensi tertanggal 30 November 2022 lalu yang di layangkan oleh pengurus Ormas Grib Jaya Kabupaten Cirebon kepada pihak manajemen PT. Seyang Activewear Cirebon yang beralamat di Jalan Raya Cirebon - Jakarta, Blok Pilang, Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. 

"Kami sudah melayangkan surat permohonan Audiensi Kepada pihak Manajemen perusahaan tertanggal 30 November 2022 lalu. Surat di terima langsung oleh pihak manajemen perusahaan di tanggal yang sama, sebagai salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam hal pengawasan kebijakan publik dan juga sebagai salah satu unsur sosial kontrol. Kami meminta keterangan langsung dari pihak perusahaan agar informasi yang kami terima tidak simpang siur benar atau tidak nya di jawab langsung oleh pihak perusahaan di sertai bukti fisik sebagai penunjang dari jawaban mereka," ungkap Farid.

Sebagai salah satu unsur masyarakat yang tergabung dalam sebuah bentuk organisasi masyarakat yang berfungsi sebagai sosial kontrol dan di lindungi oleh undang - undang, Ormas Grib Jaya meminta keterangan langsung dari pihak manajemen Perusahaan, terkait beberapa hal sesuai dengan aduan dan informasi yang masyarakat sampaikan kepada jajaran Ormas Grib Jaya DPC Kabupaten Cirebon.

"Ada tujuh poin utama terkait Aduan masyarakat kepada kami terkait pelanggaran secara administrasi dan juga pelanggaran secara hukum ketenagakerjaan di PT. Seyang Activwear Cirebon. Secara keseluruhan dari aduan masyarakat sekitar yang bekerja maupun yang sudah di berhentikan secara sepihak kami anggap sudah fatal dan sangat merugikan tenaga kerja dan lingkungan sekitar," jelas Farid.

Dari ketujuh poin utama tersebut yang Ormas Grib utarakan dan pertanyakan dalam Audiensi kepada pihak bersangkutan dalam hal ini manajemen perusahaan PT. Seyang Activewear Cirebon mengakui jika ada beberapa poin kesalahan tersebut.

"Dan pihak perusahanpun akan mempersiapkan pengacara dalam menjawab Audiensi berikutnya di karenakan pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti - bukti bantahan poin - poin yang di maksud, dan pihak perusahaan minta untuk audiensi ulang pada hari Kamis, 08/12/2022 nanti dan di sertai dengan data - data yang mereka miliki" Tutup Farid

Di sisi lain pihak PT. Seyang Activewear enggan di mintai keterangan dan terkesan tidak bersahabat dengan jurnalis, dengan tidak boleh meliput dalam acara audiensi tersebut dengan bernada tidak bersahabat. (yolando)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Disperkim Kab. Sukabumi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

Pemkab Sukabumi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR