Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, bahwa selama pelaksanaan program AA DEDE CURHAT DONG, ia mengaku banyak masyarakat yang curhat tentang keresahannya dengan keberadaan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong.
Kab. Sukabumi, Jawa Barat
polkrim-news.com || Sebanyak 30 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merek yang berknalpot brong atau bising (tidak sesuai standar SNI), diamankan Polres Sukabumi, Sabtu malam (28/1/23), di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Mereka ini ditangkap dan diamankan karena berkeliaran diseputaran Palabuhanratu ini, sekitar jam 24.00 WIB, waktunya warga istirahat, tidur, mereka sangat menggangu," ungkap AKBP Maruly Pardede di Mapolres Sukabumi, Minggu (29/01/2023).
Masih kata Maruly, dengan banyaknya keresahan masyarakat akan knalpot brong, ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas, keberadaan sepeda motor dengan knalpot brong atau bising.
"Sebagian besar mereka sepanjang jalan ini menggeber-geber kendaraannya, disepanjang jalan dia mungkin ketemu ada yang berpapasan digeber-geber, sehingga sangat meresahkan masyarakat," kata Kapolres yang lebih enjoy di sapa Aa Dede.
Lebih lanjut Kapolres Sukabumi menghimbau, kepada seluruh orang tua kalau sayang terhadap anaknya, jangan diberikan ijin menggunakan kendaraan sepeda motor, apabila belum memiliki SIM.
"Ini fakta ada 17 pelanggaran karena pengendara sepeda motor tidak mempunyai SIM, nanti orang tua menyesal apabila terjadi kecelakaan," imbuhnya.
Ketika ditanya awak media tentang kemungkinan mereka yang ditangkap itu merupakan bagian dari anggota geng motor, Maruly menjawab masih akan mendalaminya.
"Ada 12 unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat, diduga kendaraan bodong, saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim untuk mendalaminya," pungkasnya.
Posting Komentar