Resmi Diberlakukan, Polres Cimahi Terapkan Tilang Elektronik Pada Pelanggar
POLRES CIMAHI, POLDA JABAR.
polkrim-news.com || Penindakan tilang bagi pelanggar lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di Kota Cimahi sudah diterapkan mulai Rabu (18/1/2023).
Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa tindakan penilangan kendaraan bermotor akan ditindak melalui sistem elektronik.
Anggota Satlantas pun telah menindak sejumlah pelanggar, seperti pemotor yang tidak memakai helm, berboncengan tiga, dan melawan arus lalu lintas, saat hari pertama sistem tilang dengan menggunakan ETLE itu diterapkan di wilayah hukum Polres Cimahi.
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, sebanyak 150 anggota diterjunkan dan dibekali ponsel untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas, dalam menerapkan sistem tilang menggunakan ETLE mobile tersebut.
"Mulai hari ini, kami jajaran Satlantas Polres Cimahi telah memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE mobile," katanya di Mapolres Cimahi, Rabu (18/1/2023).
Ia mengatakan, penerapan tilang menggunakan sistem ETLE mobile ini dilakukan di beberapa titik rawan kemacetan di wilayah Kota Cimahi dan KBB karena di titik ini berpotensi banyak pelanggaran lalu lintas.
"Kami berharap pengendara bisa lebih tertib dalam berlalu lintas untuk menurunkan angka kecelakaan di wilayah Kota Cimahi dan KBB," imbuh Sudirianto.
Sistem tilang dengan menggunakan ETLE ini, kata dia, diterapkan karena selama ini pihaknya kerap menerima laporan terkait banyaknya pelanggaran lalu lintas yang membahayakan masyarakat serta pengendara lain, dan pengendara itu sendiri.
"Jadi atas perintah Bapak Kapolres dan persetujuan dari forkopimda Kota Cimahi dan KBB, jadi kami jajaran Satlantas Polres Cimahi menerapkan tilang ETLE mobile menggunakan HP," tandasnya.
Sudirianto mengatakan, dalam menerapkan sistem tilang ini, personel yang ada di lapangan dibekali ponsel yang sudah memiliki aplikasi ETLE, kemudian petugas memfoto pengendara yang melanggar.
"Kemudian data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu kami cek di operator, apabila jelas pelanggarannya akan dikirim surat melalui kantor pos," pungkas Sudirianto.
Setelah surat tilang sampai di rumah pelanggar, kata dia, mereka harus datang ke Polres Cimahi kemudian akan dilakukan penilangan sesuai dengan yang terekam di ETLE Mobile. (eri)
Posting Komentar