Izinkan Bangun Rumah Pribadi di Tanah Angon, Warga Cap Buruk Kinerja Kepala Desa Karang Agung

Izinkan Bangun Rumah Pribadi di Tanah Angon, Warga Cap Buruk Kinerja Kepala Desa Karang Agung

Kepala Desa Karang Agung H. Cecep saat di konfirmasi di kawasan Pendopo Garut, dirinya mengatakan, jika hal itu bagian dari politik yang di gelindingkan oleh rival yang tidak mengharapkan saya menjadi Kepala Desa. 

KAB. GARUT, JAWA BARAT.

polkrim-news.com || Masyarakat Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut mengeluhkan kepemimpinan kepala Desa yang mana sering kali membuat kebijakan yang dinilai bertentangan dengan hukum atau aturan yang berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari perwakilan masyarakat, jika Kades yang sekarang disinyalir telah melakukan tindakan penyimpangan wewenang serta dinilai menabrak hukum terhadap kariernya sebagai Kades.

Warga inisial (D) mengungkapkan bahwa ada beberapa poin yang dikeluhkan masyarakat terhadap Kades Karang Agung. Itu diantaranya, bahwa jika Kades telah menghilangkan aset milik Desa berupa Mobil operasional dengan cara dijual seharga 86 Juta Rupiah. Selain itu ada penyimpangan wewenang yang paling fatal yaitu Kades telah  membangun sebuah rumah di atas tanah angon, dimana diketahui tanah angon itu merupakan tanah untuk kebutuhan masyarakat umum.

"Kami tidak mengetahui apa yang menjadi dasar Bapak Kades yang mana telah membangun sebuah rumah di atas tanah tersebut. Tentu kami sangat keberatan, karena sebelumnya kades sendiri melarang untuk membangun dalam bentuk apapun kepada warga. Tiba-tiba kades sendirilah yang membangun rumah di tanah pengangonan," ucapnya.

Lanjutnya, pihak BPD sendiri tidak banyak dilibatkan dalam urusan pengelolaan anggaran Dana Desa, baik pengeluaran ataupun pemasukan.

Dengan sikap Kades seperti itu tentunya membuat gerah sebagian warga, warga sangat menyayang kan atas perilaku yang bertolak belakang dengan harapan warga Desa Karang Agung.

Sementara Kepala Desa Karang Agung H. Cecep saat di konfirmasi di kawasan Pendopo Garut, dirinya mengatakan, jika hal itu bagian dari politik yang di gelindingkan oleh rival yang tidak mengharapkan saya menjadi kepala Desa. 

"Sejak awal saya sudah mencium gelagat akan terjadi seperti itu, sebagai bentuk penyerangan kepada saya ," jelas Kades kepada awak media Senin (30/01/2023) lalu.

Adapun berkaitan dengan tuduhan penjualan kendaraan, memang diakuinya telah menjual mobil tersebut akan tetapi itu atas dasar musyawarah yang dituangkan dalam berita acara. Alasan mobil dijula karena kendaraan tersebut dalam keadaan rusak pada penyok-penyok.

"saya ngomong sama sekdes, " Ieu mobil teh rusak gening, kumaha lamun di tukeurkeun kanu anyar " (ini mobil rusak bagaimana kalau di gantikan dengan yang baru). Itu cerita awal sehingga setelah sepakat, maka mobil dijual, uangnya masuk ke rekening saya. Selanjutnya oleh saya di transferkan lagi ke rekening desa," paparnya.

Lanjut Kades, pengakuan dirinya bahwa setelah terjual seharga 86 juta, yang 6 jutanya di berikan ke pihak perantara. Kemudian selang beberapa waktu saya memesan mobil baru dengan uang muka 100 juta dan di anggaran berikutnya baru dilunasi.

"Tidak ada masalah, kendaraan itu resmi lengkap dengan BPKB atas nama milik Desa, tidak seperti apa yang dituduhkan bahwa kendaraan itu bodong, tidak mobil itu ada BPKB-nya," jelas Kades. (mail memet)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI PAHLAWAN NASIONAL

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI IBU

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR