Kuasa Hukum Korban Penculikan Anak di Bawah Umur, Sayangkan Pelaku Tidak di Pidanakan

Kuasa Hukum Korban Penculikan Anak di Bawah Umur, Sayangkan Pelaku Tidak di Pidanakan

KABUPATEN GARUT, JAWA BARAT.

polkrim-news.com || Anton Widianto, SH dari Kantor Hukum dan Pengacara Silgar dan Rekan (Silgar and Partners, Advocate and Legal Consultant) menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada pihak Kepolisian Polres Garut yang sigap mencari dan menemukan anak yang hilang.

Seperti diketahui, sebelumnya anak yang masih berusia di bawah umur  ini telah hilang hampir dua bulan lalu dibawa kabur bapak tirinya.

“Alhamdulillah, anak hilang yang kasus hukumnya kita tangani telah berhasil ditemukan pihak kepolisian, saya sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Dan juga, tentu kepada rekan-rekan wartawan yang telah mempublikasikan kasus ini,” ungkap Anton, saat dijumpai di kantornya, Rabu (1/2/2023).

Namun meski demikian, Anton sangat menyayangkan kenapa pelaku yang sudah jelas-jelas terbukti melakukan pengancaman malah tidak masuk ranah pidana.

Menurutnya, pengancaman merupakan delik aduan yang dasar ketentuannya Pasal 369 ayat (2) KUHP tindak pidana pengancaman ini merupakan delik aduan.

“Ini yang sangat disayangkan. Padahal sebagai kuasa hukum korban kami telah mengadukan, atau melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian, namun pihak kepolisian sendiri tidak memasukkan kasus ini ke ranah pidana,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Resty anak berusia 9 tahun yang merupakan siswi kelas 3 MI Cibalong, Kabupaten Garut diduga dibawa kabur oleh bapak tirinya.

Diketahui, ayah tiri korban, Mastur merupakan mantan suaminya Eros yang merupakan ibunda dari Resty. Sementara itu, kronologis perceraian rumah tangga Mastur dan Eros dipicu sikap Mastur yang memiliki watak temperamental, Kasus perceraian ini berujung dibawa kaburnya anak Eros.

Belajar dari kasus ini, Anton menegaskan, bahwa penanganan masalah hukum harusnya dijadikan bahan edukasi bagi penegak hukum untuk masyarakat, sehingga masyarakat bisa tahu mana yang masuk ranah pidana dan mana yang bukan.

“Kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi para penegak hukum. Seharusnya ini menjadi bahan edukasi bagi masyarakat, mana yang masuk ranah pidana dan mana yang bukan,” tutur Anton, saat diwawancarai di kantornya, di kawasan Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (mail memet)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI PAHLAWAN NASIONAL

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI IBU

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR