LPKSM AL Jabbar DPC Kabupaten Cirebon Dukung Polri Tindak leasing Gunakan Jasa Debt collector "Nakal"

Ketua DPC LPKSM AL JABBAR Kabupaten Cirebon, Bayu Krisyana, (foto aryo, wawancara eklusif (27/02)).

Menurutnya, dalam hal ini harus ada ketegasan dari pihak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku perampasan kendaraan bermotor R2 atau R4 yang dilakukan secara sepihak oleh oknum kepanjangan tangan dari Leasing tersebut.

LPKSM AL Jabbar DPC Kabupaten Cirebon Dukung Polri Tindak leasing Gunakan Jasa Debt collector "Nakal"

KAB. CIREBON, JAWA BARAT.

polkrim-news.com || Beredarnya video viral di media sosial terkait perampasan mobil milik selebgram Clara Shinta yang dilakukan oleh Oknum Debt colector "Nakal" menarik perhatian publik. Salahsatunya adalah Bayu Krisyana Ketua DPC LPKSM Al Jabbar Kabupaten Cirebon.

Hal ini dikomentari serius oleh Bayu. Mengapa demikian?,  karena banyaknya Debt collector yang bekerja tidak mengikuti aturan yang ada.

"Banyak Debt collector bekerja tidak dengan dilengkapi surat tugasnya. Sehingga bekerja sesuka hati dan cenderung liar atau semena-mena dengan tidak mengikuti perundang-undangan," ujar Bayu di loby kantor DPC LPKSM Al Jabbar Kabupaten Cirebon, Senin (27/02/2023).

Menurutnya, dalam hal ini harus ada ketegasan dari pihak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku perampasan kendaraan bermotor R2 atau R4 yang dilakukan secara sepihak oleh oknum kepanjangan tangan dari Leasing tersebut.

"Polisi harus cepat mengambil tindakan bilamana ada laporan dari masyarakat tentang perampasan kendaraan. Karena itu dipastikan yang melakukannya OTK yang tidak bertanggungjawab. Jika dibiarkan kasihan masyarakat selain hilangnya kenyamanan dan keamanan juga haknya terampas. Akad Kreditur dan Debitur jelas dituangkan dalam Fidusia dan selama unit tidak dipindahtangankan perkara tersebut masuk ada dalam ranah Perdata bukan Pidana," jelas Bayu.

Dirinya berharap agar tidak terulang kembali kedepannya dikejadian yang sama terkait banyaknya penarikan kendaraan baik R2 atau R4 di jalan oleh orang yg tidak di kenal (OTK) maka masyarakat harus paham haknya sebagai Debitur.

"Untuk masyarakat bila bermasalah dengan leasing dan kendaraannya sehingga akhirnya di berhentikan oleh OTK, langkah pertama yang dilakukan adalah kunci rapat kendaraan, amankan kunci dan STNK, jangan lakukan penandatanganan apapun jeninsya,  kemudian hubungi keluarga terdekat untuk minta diamankan atau di mediasikan atau jika tidak hubungi call center pengaduan Al Jabbar (081311755791). Kita akan gerak cepat melindungi kendaraan masyarakat hingga ada solusi yang baik antara Kreditur dan Debitur," ucapnya dengan tegas.

Bayu juga menjelaskan jika masyarakat harus pahami ketentuan dibawah ini agar tidak dikelabui oleh oknum kepanjangan dari pihak leasing.

1. Bank Indonesia  dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013. "Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif";

2. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan;

3. Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012;

4. Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan;

5. Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor;

6. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut;

7. Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini;

8. Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan;

9. Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Dan ini Himbauan untuk seluruh masyarakat bilamana ada kejadian yang serupa menimpa masyarakat:

1. Jika ada Debt collector, hendaklah masyarakat gerebeg  tangkap. (catatan: serahkan ke polisi / Polsek atau polres);

2.  Karena mereka tidak ubahnya seperti para Begal terang-terangan dengan brutal merampas kendaraan saudara;

4. Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda;

5. Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar;

6. Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian;

7. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan;

8. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.

"LPKSM Al Jabbar ambil sikap, Hentikan tindakan semena-mena dari mata elang atau Debt collector," tegasnya.

Sebelumnya banyak beredar di medsos terkait edaran untuk jajaran APH dalam menyikapi perkara yang melibatkan Mata Elang atau Debt collector seperti dibawah ini:

Kepada seluruh kanit res jajaran, perintah Bapak Kapolda agar laksanakan giat operasi premanisme, sasaran utama adalah Debt Collector atau mata elang, laksanakan penertiban, pendataan, dan penindakan hukum, menunggu jukrah dari polda kegiatan yg dilakukan sbb :

1. Bila ditemukan adanya Debt collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses, bila tidak panggil pihak leasingnya dan lakukan penghimbauan;

2. Lakukan pendataan terhadap LP (laporan) yang melibatkan Debt collector, dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada pihak yg menyuruh, baik perseorangan atau leasing;

3. Laporkan kegiatan setiap hari ke Polres.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya dari media cnnindonesia.com yang telah terbit pada 23 Februari 2023.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan seluruh Polres jajaran untuk menyediakan call center terkait aksi debt collector.

Hal tersebut disampaikan Fadil buntut aksi sekelompok debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas saat akan menarik kendaraan milik seleb TikTok Clara Shinta.

"Kemarin saya langsung panggil seluruh Kapolres, saya beri arahan, saya minta dibuat call center kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi polisi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/2).

Mantan Kapolda Jawa Timur itu juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk merespons secara cepat jika ada aksi premanisme yang dilakukan para debt collector.

Fadil juga meminta jajarannya untuk menindak perusahaan-perusahaan leasing yang masih menggunakan jasa debt collector.

"Saya minta Kapolres melakukan langkah cepat untuk melindungi masyarakat dari tindakan premanisme," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang debt collector lainnya yang terlihat dalam insiden pembentakan anggota Bhabinkamtibmas itu. Selain debt collector, polisi juga turut menangkap tujuh orang preman dari kelompok yang berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan tidak ada pembenaran terhadap sikap debt collector yang merampas kendaraan di jalan, karena penarikan kendaraan sudah diatur dalam UU Fidusia.

Ia mengatakan debt Collector dilarang melakukan aksi main cegat, sikat hingga merampas kendaraan tanpa mekanisme yang berlaku.

Peristiwa polisi dibentak-bentak debt collector terjadi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 8 Februari. Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.

Sementara itu, Clara Shinta menceritakan saat itu dirinya sempat meminta debt collector menunggu sekitar satu jam sebelum menarik paksa mobilnya. Sebab, dirinya masih menunggu kedatangan pihak keluarga.

"Saya minta nunggu satu jam enggak mau, mereka mau bergegas pergi, akhirnya polisinya bilang sudah kita tengahin di Polres. Debt collector-nya enggak mau ke Polres makanya ada bentak-bentak polisi itu," tutur Clara. (*)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Disperkim Kab. Sukabumi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

Pemkab Sukabumi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR