"Dukungan tersebut mereka sampaikan lewat pernyataan sikap, yang di dalamnya berisi agar menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam"
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Puluhan pimpinan ormas dan lembaga keagamaan Islam Kabupaten Sukabumi berkumpul di Gedung Dakwah Islamic Center (GDIC) Cisaat, Selasa (28/2/2023).
Berkumpulnya pimpinan ormas tersebut, sebagai bentuk dukungan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut untuk menjalankan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri terkait peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.
Ormas dan lembaga keagamaan Islam Kabupaten Sukabumi, yang hadir dalam kesempatan tersebut antara lain, MUI, Persis, Muhammadiyah, Syarikat Islam Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Garis, GOIB, BKPRMI, Nahdlatul Ulama, IPHI, ICMI, Iqomah Nusantara, PUI, LDII, AURIS, Front Persaudaraan islam, Gempar dan Sapujagat.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Sukabumi H. UK Anwarudin menyimpulkan bahwa, seluruh ormas Islam se Kabupaten Sukabumi menegaskan Ahmadiyah sesat dan menyesatkan.
"Dukungan ini terkait permasalahan Ahmadiyah yang sesuai regulasi maupun SKB 3 menteri. Termasuk menyelesaikan permasalahan Ahmadiyah secara komprehensif," ujarnya.
Masih kata Anwarudin, Seluruh ormas Islam di Kabupaten Sukabumi, mendukung langkah-langkah yang dilakukan Forkopimda, Bakorpakem, dan MUI Kabupaten Sukabumi.
"Dukungan ini terkait permasalahan Ahmadiyah yang sesuai regulasi maupun SKB 3 menteri. Termasuk menyelesaikan permasalahan Ahmadiyah secara komprehensif," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Parakansalak Budi Sunardi menambahkan, kondisi di wilayahnya mulai kondusif pasca penyegelan bangunan madrasah Ahmadiyah. Menurutnya, tindakan penyegelan tersebut bukan sekadar masalah akidah Ahmadiyah.
"Penyegelan madrasah Ahmadiyah ini karena tidak berizin. Sehingga, wajar jika pemerintah menyegelnya," pungkasnya.
Posting Komentar