Kejari Bartim Gelar Ekspos Permohonan Pendampingan Bersama Dinas PUPR |
"Pendampingan Dilakukan Dengan Tujuan Memberikan Bantuan Hukum atau Pendampimgan Hukum, Kepada Pemerinah Daerah atau Provinsi Dari Berbagai Kegiatan Yang Berkaitan Dengan Hukum "
KAB. BARITO TIMUR, KALTENG.
polkrim-news.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) gelar ekspos terhadap permohonan pendampingan oleh dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Bartim dari bidang Perkim dan dari bidang SDA.
Usai kegiatan, Kajari Bartim, Daniel Pananangan kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak dinas PUPR Bartim dalam pendampingan dari berbagai kegiatan yang tentunya dalam penanganan terkait hukum.
"Kita melaksanakan ekspos terhadap permohonan pendampingan oleh dinas PUPR dari bidang Perkim dan teman-teman dari bidang SDA," ucap Daniel.
Daniel juga menjelaskan bahwa sudah ada beberapa kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun ini yang bersumber dari DAK dan yang bersumber dari APBD Kabupaten Barito Timur.
"Ada yang bersumber dari DAK adalah pekerjaan penggalian saluran primer, rehabilitasi saluran primer dan pembangunan saluran air, juga ada rehabilitas saluran primer di Kecamatan Awang dan Desa Jaar," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Daniel, ada beberapa juga yang bersumber dari APBD yaitu pembuatan bronjong di desa Ketab, pembuatan bronjong di Desa Kupang Bersih dan pembuatan bronjong Desa Pinang Tunggal serta pembuatan bronjong di desa Tuyau.
"Ini semuanya memang penting untuk dilaksanakan karena mengingat akhir-akhir ini curah hujan sangat tinggi sehingga di beberapa tempat di kecamatan Pematang Karau itu memang mengalami banjir dan air ini sudah menggerus jalan yang ada di kecamatan Pematang Karau di beberapa lokasi jalan itu memang tergerus air sehingga memang harus di dilaksanakan bronjong secepatnya, kalau tidak dilaksanakan tanah ini jalannya akan hilang terbawa arus air," jelas Daniel.
Sedangkan di Perkim ini ada tiga kegiatan, diantaranya peningkatan Jalan lingkungan Perumahan Pondok karet RT. 09 Tamiang Layang, yang kedua peningkatan jalan Talohen menuju saluran irigasi Kecamatan Dusun Tengah dan yang ketiga peningkatan Jalan Veteran Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah, lanjut Daniel menjelaskan.
Daniel juga menyebutkan bahwa pihaknya melakukan pendampingan dengan tujuan memberikan bantuan hukum ataupun pendampingan hukum kepada pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, begitu juga di kejaksaan agung memberikan pendampingan kepada lembaga-lembaga yang ada di pusat maupun BUMN yang ada di pusat.
"Demikian juga kami yang di daerah kami juga dituntut untuk berkontribusi dalam pembangunan masyarakat di Barito Timur ini, tentu saja dari sisi tugas dan kewenangan kami dan salah satunya juga Untuk menghindarkan teman-teman di PUPR dalam pelaksanaan pekerjaannya untuk menghindarkan mereka dari kemungkinan-kemungkinan resiko hukum yang terjadi," tuturnya.
Daniel juga mengingatkan bukan hanya PUPR saja yang bisa meminta pendampingan, dari dinas-dinas yang lain terkait pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan dana negara bisa minta pendampingan kepada Kejaksaan.
Dan apabila tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya akan ada beberapa sanksi yang bisa diberikan, pertama awalnya tentu saja memberikan teguran beberapa kali teguran yang akan diberikan, kemudian ketika yang bersangkutan tidak juga melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajiban dia sebagaimana yang di dalam kontrak maka selaku pemilik pekerjaan Dinas PU bisa memutuskan kontrak.
"Namun demikian jika di dalam pelaksanaan pekerjaan mereka ada unsur kerugian negara, itu bisa dilakukan penyidikan dari Kejaksaan sendiri namun demikian tentu kita melakukan pendekatan persuasif dulu, kita akan minta dia mengembalikan dulu kerugian negara dan bila tidak, ya tidak ada cara lain," tegas Daniel.
Sementara, Kepala bidang Perkim, Supian Effendi kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendampingan dengan tujuan agar pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai perencanaan.
Kami dari bidang Perkim dari dinas Pekerjaan Umum memang mengharapkan adanya pendampingan ini karena seperti yang disampaikan bapak Kajari bahwa resiko-resiko yang akan terjadi di pekerjaan tersebut sangat besar. Artinya kemungkinan pasti ada, baik itu awal pekerjaan mauun pelaksanaan pekerjaan," tutur Supian.
Menurutnya pendampingan itu bukan pada saat pelaksanaan saja tapi sebelum pelaksanaan pun sudah meminta untuk pendampingan, baik pembuatan kontrak segala macam yang sifatnya nanti berhubungan dengan pekerjaan tetap meminta pendampingan.
"Kami berkonsultasi dari pihak Kejaksaan untuk regulasi-regulasi yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. Secara teknis kami tetap memantau, artinya dalam waktu pelaksanaan Kita sudah ada komitmen untuk waktu pelaksanaan dan batas-batas waktu pelaksanaan pekerjaan itu terlambat atau tidak tetap kita evolusi per kegiatan. Bila mungkin ada permasalahan seperti apapun, kami konsultasikan dengan pihak Kejaksaan," pungkasnya.
(H.Suriansyah)
Posting Komentar