Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara keputusan atas tiga raperda.
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, sampaikan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pengembangan Desa Wisata, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Penyelenggaraan Perpustakaan.
Rapat paripurna DPRD tersebut, digelar diruang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, yang dihadiri oleh unsur forkopimda, para camat, serta tamu undangan lainnya, Kamis (30/3/2023).
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutan mengatakan, adanya Raperda pengembangan desa wisata ini untuk menjamin kepastian hukum, dalam pengelolaan dan menetapkan kawasan desa wisata.
"Akan memberikan pedoman bagi pengelolaan serta pengembangan kepariwisataan, berbasis kebudayaan lokal yang sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah," katanya.
Selain itu, lanjut Bupati Perda tersebut memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, memajukan kebudayaan daerah dengan potensi dan keunikan budaya, memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu daya tarik wisata, serta jiwa religiusitas masyarakat akan meningkat.
"Semoga dengan adanya Perda ini dapat mendongkrak terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat, mampu meratakan kesempatan untuk berusaha dan memasuki lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi masyarakat yang sesuai dengan kearifan lokal, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya yang sesuai dengan norma agama," ucapnya.
Masih di katakan Bupati, adapun Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ialah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong badan permusyarakatan desa agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola yang baik pada pemerintahan desa. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 65 ayat 2 UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 73 Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD.
"Untuk itu diperlukan pengaturan BPD dalam peraturan daerah, untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD, sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa," ujarnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, demikian juga pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan memiliki peran yang sangat penting, dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri, dan mampu berdaya saing di era globalisasi. Oleh sebab itu, perkembangan dan pendayagunaan perpustakaan harus disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah.
"Perpustakaan sebagai sektor unggulan pengembangan dan pembinaan kegemaran membaca yang diamanatkan untuk menjalankan sejumlah program, terkait dengan pengembangan budaya literasi. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan RPJMD 2021-2026 yang dituangkan ke dalam visi kepala daerah Kabupaten Sukabumi," tandasnya.
Posting Komentar