Motif terduga pelaku mencoba membunuh korban atau menganiaya korban, bermaksud untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatan pelaku.
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan unit Reskrim Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi, meringkus seorang terduga pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan berinisial IB (25), warga Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, pada hari Senin tanggal 24 april 2023.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, bersama kapolsek kalapanunggal AKP feri Paloso mengungkapkan kepada awak media, bahwa pelaku IB ini diduga telah melakukan penganiayaan dan berniat membunuh tetangganya, yang bernama Ujang Kamaludin (30) seorang buruh harian lepas warga Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal.
"Pelaku melakukan penusukan kepada korbannya menggunakan senjata tajam jenis pisau dan akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan," Ungkap Dian pornomo dalam rilis resminya kepada awak media, Selasa (25/4/2023).
masih kata Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo, alasan pelaku menganiaya korban dan berencana akan membunuh korbannya, karena merasa resah dan takut ketahuan dirinya melakukan pencurian terhadap barang milik korban Ujang Kamaludin berupa uang dan Handphone.
"Jadi pelaku ini pernah mencuri barang berupa Handphone dan uang milik korban pada hari Jumat tanggal 21 April 2023, namun perbuatan pelaku ini ternyata dicurigai oleh istri korban," ujar Dian.
Lanjut Dian Pornomo menjelaskan, pelaku sempat menemui korban dirumahnya pada malam hari itu, kemudian mengobrol sebentar dengan korban, pada saat perjalanan pulang timbul niat dari pelaku untuk menghabisi korban.
"Pada saat mau pulang korban mempunyai ide untuk mematikan aliran listrik, dengan cara menurunkan meteran listrik atau KWH, sehingga rumah korban korban menjadi gelap dan pelaku bersembunyi disamping pintu terhalang kursi sambil menunggu korban keluar rumah," ucapnya.
Lebih lanjut Dian menyampaikan, motif terduga pelaku mencoba membunuh korban atau menganiaya korban, dengan maksud untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatan pelaku, yang telah mencuri barang dan uang milik korban.
Dalam kasus ini penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, selain mengamankan pelaku IB juga telah menyita barang bukti berupa, 1 unit Handphone, 1 buah pisau dengan serangannya, jaket, celana jeans dan sandal jepit.
"kepada pelaku, penyidik akan menerapkan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," pungkas Dian Pornomo.
Sementara untuk korban Ujang Kamaludin langsung sudah dilarikan ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan medis.
Posting Komentar