Angkat Bicara Dilaporkan Ke KPK, Hengki Kurniawan Pastikan Rotasi-Mutasi Jabatan Sesuai Aturan
Kab. Bandung Barat, Jawa Barat.
polkrim-news.com || Kebijakan rotasi mutasi yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan saat menanggapi adanya tudingan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihaknya.
"Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," kataHengki, Sabtu (13/5/2023).
Masih menurut Hengki, tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
"Jadi berdasar peraturan tersebut, sekarang tidak ada lagi jabatan esselon IV di lingkungan pemerintahan namun yang ada adalah pejabat fungsional," katanya.
Jadi apabila pegawai fungsional sudah layak naik, maka tidak ada masalah jadi eselon III. Pihaknya memastikan semua yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum berlaku.
Sementara itu, Aktivis Pemuda Bandung Barat telah melaporkan Hengki Kurniawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengecek laporan tersebut dan jika laporan tersebut benar dilayangkan ke KPK dipastikannya bakal ditindaklanjuti.
"Bila ada laporan masyarakat, Kami pasti tindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan telaah oleh tim pengaduan," katanya seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (12/5/2023). (K12)
Posting Komentar