Disbudpora Kabupaten Sukabumi Ajak Seluruh Elemen Ikut Melestarikan dan Mengelola Cagar Budaya


Disbudpora Kabupaten Sukabumi Ajak Seluruh Elemen Ikut Melestarikan dan Mengelola Cagar Budaya

Kabupaten Sukabumi, Jabar

polkrim-news.com || Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh elemen yang ada untuk ikut melestarikan dan mengelola cagar budaya. 

Kegiatan ini dilakukan agar eksistensi dan nilai-nilai yang melekat pada tinggalan budaya,  tidak hilang dan dapat dimanfaatkan masyarakat di masa sekarang dan akan datang.

Melalui kegiatan Diseminasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya bertempat di Hotel Augusta Palabuhanratu, Kamis 11 Mei 2023, Sekretaris Disbudpora Kabupaten Sukabumi Anita Mulyani, membuka kegiatan dan dihadiri Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Yanti Irianti.

Kegiatan Diseminasi menghadirkan dua narasumber ahli yakni Dr. Lutfi Yondri, M.Hum. Peneliti Pusat Riset Arkeologi Sejarah dan Prasejarah BRIN serta Chaidir Ashari, M.Hum. Dosen Program Studi Arkeologi, Universitas Indonesia.


Kegiatan ini dilakukan guna memberikan pemahaman mengenai Cagar Budaya dan Objek Cagar Budaya sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2010. Memberikan informasi tahapan pelaporan temuan Objek Diduga Cagar Budaya. Memupuk rasa kecintaan dan kesadaran akan pentingnya turut serta melindungi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Cagar Budaya (CB). 

Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai penting dari Cagar Budaya (CB), memberikan pemahaman akan pentingnya upaya pemeliharaan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Cagar Budaya (CB). Dan memberikan pengetahuan tentang bentuk-bentuk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya.

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan dari berbagai unsur, mulai dari unsur pemda, camat, desa, dewan kebudayaan, juru pelihara, komunitas sejarah, penggiat dan beberapa instansi lain yang memiliki kaitan erat dengan pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Sukabumi.

Pemerintah telah mengatur upaya pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Namun, belum banyak masyarakat yang memahami perihal Cagar Budaya menjadi kendala dalam upaya pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Sukabumi.  

Kemudian dipandang perlu diadakan kegiatan Diseminasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Karena kegiatan ini penting dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya secara bersama-sama turut serta dalam melestarikan dan mengelola tinggalan Cagar Budaya. (Advertorial)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI PAHLAWAN NASIONAL

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI IBU

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR