Bupati Garut Sampaikan Kabar Baik Tentang Gaji ke-13 ASN
Kabupaten Garut-Jabar
Polkrim-news.com || Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai hari ini, Kamis (15/6/23), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut membayarkan gaji ke-13 kepada 13.724 ASN. Kabar baik itu disampaikan langsung Bupati Garut, Rudy Gunawan, Kamis (15/6/2023).
"Hari ini, tanggal 15 Juni, Pemda Garut mulai membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pemda Garut," ujar Rudy dalam keterangan resminya.
Berkenaan hal itu, bupati minta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera memprosesnya.
"Saya minta semua SKPD segera memproses ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah," ucapnya.
Bupati menyebutkan, jika kas daerah telah menyiapkan hampir 90 milyar rupiah lebih, di mana sesuai surat menteri keuangan gaji ke-13 tersebut dibayarkan paling lambat bulan juli ini dari APBD.
"Likuiditas kas daerah cukup untuk membayar gaji ke 13, kurang lebih 90 milyar Mudah-mudahan gaji ke-13 bisa di gunakan efektif oleh ASN," pungkasnya.
Sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD,
Gaji 13 itu diberikan kepada pejabat negara, PNS dan P3K, terdiri dari : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 bulan.
Menurut Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut, Saeful Hidayat, untuk guru diberikan 50% Tunjangan Profesi Guru atau Tambahan Penghasilan Guru ASN. (mail)
Posting Komentar