KAMMI Jabar Desak Pemerintah Tindak Tegas Penyimpangan Agama Oleh Pimpinan Al Zaytun


KAMMI Jabar Desak Pemerintah Tindak Tegas Penyimpangan Agama Oleh Pimpinan  Al Zaytun


Bandung-Jawa Barat

Polkrim-news.com || Soroti Pesantren AL Zaytun, KAMMI Jawa Barat menyikapi polemik terhadap penyimpangan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, kemunculan pernyataan dari pimpinan Al zaytun ini meresahkan dan memprovokasi kemarahan umat, dikatakanya Agung Munandar ketua KAMMI Jawa Barat pada Awak media, Kamis kemarin (22/6/2023).

"Kita lihat dari awal kemunculan shalat id, hingga pernyataan pimpinan pondok pesantren Al zaytun ini sangat meresahkan, bahkan jelas ini memancing keresahan dan kemarahan umat Islam khususnya di Jawa Barat," Kata Agung.

Bahkan dalam kesempatan ini KAMMI Jawa Barat berharap pemerintah mengecek secara detail apa yang terjadi di Al Zaytun dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan 

" Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam melihat penyimpangan di sana (Al zaytun)  bila perlu jika terdapat pelanggaran, baik norma agama, hukum, pemerintah bisa mencabut izin dari aktivitas Ponpes Al zaytun," tambah Agung.

Sejauh ini beberapa ulama yang tergabung dalam beberapa organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan NU, Persis maupun lainnya sudah secara tegas mengeluarkan sikap terkait Al Zaytun.

" MUI sudah mengeluarkan Fatwa nya tentang penyimpangan disana misal, di Al zaytun pada shalat jumat khutbahnya oleh seorang perempuan ini dalam fatwa MUI saja jelas itu bertentangan dengan syariat Islam, belum lagi tindakan lainnya yang dianggap melecehkan ajaran syariat Islam " Kata Agung.

Menurut Kepala Kebijakan Publik KAMMI Jabar Yusron Hidayat bahwa apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang merupakan sebuah  pelanggaran dan juga penghinaan terhadap agama

"kita lihat Panji Gumilang menyebutkan Al Qur'an bukan kalam Allah tapi kalam Rasul, Khutbah jumat boleh Sma perempuan, dan masih banyak lainnya ini jelas penyimpangan dan melecehkan ajaran-ajaran Islam," Kata Yusron Hidayat. 

Bahkan menurutnya seharusnya Panji Gumilang dan Al zaytun sudah bisa ditangkap pelanggaran pasal 156a KUHP tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat "Pasal 156a KUHP ini bisa dijerat ke Panji Gumilang dan Al zaytun karena ini delik umum bukan aduan, "Sambung Yusron Hidayat

dalam pernyataannya KAMMI jabar mendorong pemerintah maupun pihak terkait untuk tidak membiarkan kejadian seperti ini kembali di wilayah Jawa Barat '' di pemerintah itu ada unsur pengawasan Yayasan, ko bisa kecolongan terlebih pimpinan Al Zaytun sudah lama bahkan memperbaharui izin yayasan artinya pembinaan dan pengawasan tidak berjalan “Kata Agung 

"Saya minta dalam waktu dekat pemerintah segera mengeluarkan keputusan dan tindakan tegas atas kejadian di Al zaytun ini, bila ditemukan pelanggaran seperti hukum, pelecehan agama bahkan pembangkangan  terhadap negara segera cabut dan bubarkan yayasan maupun pesantren nya," Tutup Ketua KAMMI Jabar dalam pernyataannya. (mail)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI PAHLAWAN NASIONAL

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI IBU

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR