Modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD.
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Jajaran Kepolisian Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan, sejumlah warga diduga terlibat tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas.
Sebanyak 10 orang yang diamankan yakni enam orang terlibat kasus narkotika berinisial EJ, AM, BB, serta MD, dan empat orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML, dan AM.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo mengatakan, dari para tersangka yang telah berhasil diamankan juga turut barang bukti diamankan narkotika jenis sabu-sabu berbagai kemasan paket dengan total 17,90 Gram. Sementara untuk barang bukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir obat tramadol, 4.300 Hexymer dan juga enam unit Handphone.
"HP ini merupakan milik para pelaku, yang digunakan untuk melakukan transaksinya dan juga sejumlah uang tunai hasil dari pada transaksi narkotika dan obat obatan terlarang, oleh penyidik tercatat dalam register barang bukti," ujar Maruly.
Selanjutnya Maruly menyampaikan, adapun modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD, juga yang menawarkan dengan sistem tempel yakni menitipkan barang kepada orang pertama, yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.
"Nah kemudian menyampaikan barang ditaruh di salah satu tempat, yang bersangkutan pergi si pemesan datang kesana, mereka tidak bertemu langsung," jelasnya.
Masih kata Maruly Menjelaskan, yang jelas komunikasi dilaksanakan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya.
"Sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar," sambungnya.
Lebih lanjut Maruly mengungkapkan, kepada para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup, selanjutnya terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap," tandasnya.
Posting Komentar