Viral Sekelompok Remaja Membawa Sajam, Satreskrim Polres Sukabumi Bergerak Cepat Mengamankan Tujuh ABH



Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 Kuhpidana dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.


Kabupaten Sukabumi, Jabar 

polkrim-news.com || Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Melaksanakan Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo, serta Kanit PPA Iptu Bayu, di depan Kantor Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (05/06/2023).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly  Pardede mengatakan, Anak Berhadapan Dengan hukum (ABH), membuat konten video di medsos, sehingga video tersebut viral dan membuat resah masyarakat sukabumi, sehingga warga langsung melaporkan kepada Pihak Kepolisian Resor Sukabumi.

"Bahwa ada sekelompok remaja yang menggunakan kendaraan bermotor, melakukan berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga sekitar," katanya.

Masih kata Maruly, atas laporan dari warga, Tim Sat Reskrim Polres Sukabumi bergerak cepat kelapangan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan profiling,

"Kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil di amankan tujuh orang anak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," ucap Maruly.

Selanjutnya Maruly menyampaikan, dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi ke tujuh ABH ini mengakui,

"Bahwasannya mereka ada di dalam video yang viral yaitu, untuk melakukan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawan mereka," tandasnya.

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI PAHLAWAN NASIONAL

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI IBU

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR