Cirebon,
Sidang yang berjalan hingga 14 kali persidangan itu menghadirkan beberapa fakta dan 10 saksi. Salahsatu saksinya adalah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon M Luthfi saat menjabat sebagai wakil III Satgas Investasi Kabupaten Cirebon.
polkrim-news.com || Perkara penipuan yang menjerat eks Direktur PT Kawasan Industri Cirebon (KIC) Joko Prabowo berakhir di jeruji penjara.
Pasalnya Kamis 21 September 2023 lalu, Joko Prabowo telah divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara selisih 4 bulan dari tuntutan.
Berdasarkan penelusuran awak media melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Sumber, diketahui pada 7 September 2023 Joko Prabowo di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Cirebon dengan pasal 378 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah tetap ditahan.
Sidang yang berjalan hingga 14 kali persidangan itu menghadirkan beberapa fakta dan 10 saksi. Salahsatu saksinya adalah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M Luthfi saat ia menjabat sebagai wakil III Satgas Investasi Kabupaten Cirebon.
Perkara yang menjerat Joko Prabowo adalah perkara penipuan yang direncanakan. Modus pelaku seolah-olah akan membangun proyek besar di wilayah Cirebon Timur tepatnya di Kecamatan Losari.
Dalam memuluskan tindakannya, Joko sempat mendekati Ketua DPRD Kabupaten Cirebon M Luthfi dan Forkopimda untuk mendapat dukungan agar niatnya tercapai. Dengan tercapainya dukungan tersebut, Joko berhasil meyakinkan para korbannya sehingga tertipu ratusan juta rupiah.
Kegiatan pembangunan tersebut pernah diekspos Joko dihadapan Forkopimda Kabupaten Cirebon. Karena hal tersebut para pengusaha menjadi percaya terhadap apa yang disampaikan oleh Joko.
Kemudian tidak selang berapa lama, para pengusaha ditawarkan sebuah pekerjaan pengurugan atau pemadatan lahan di wilayah Kecamatan Losari dengan nilai proyek sebesar Rp 68 Miliar.
Hanya saja untuk menerbitkan Surat Penerbitan Kontrak (SPK), Joko meminta sejumlah uang kepada para pengusaha sebesar Rp 2 Miliar. Namun setelah uang tersebut diberikan, pekerjaan yang dimaksud tidak kunjung datang.
Akhirnya para pengusaha turun langsung ke lapangan untuk memastikan proyek pengurugan tersebut. Ternyata lahan yang dimaksud belum di bebaskan dari pemiliknya.
Setelah mengetahui fakta tersebut dan sadar jika para pengusaha telah ditipu oleh terdakwa, barulah para pengusaha melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan para penyidik Polresta Cirebon menyimpulkan bahwa Joko Prabowo telah melakukan tindak pidana penipuan dengan uang sejumlah Rp. 1. 186.000.000.-.
Dengan uang sebanyak itu dari Sdr. Raliya, joko Prabowo gunakan untuk kepentingan pribadi. Yaitu membeli 1 unit mobil Land Rover dengan Nopol D 305 HNH dan 1 unit Motor Harley Davidson warna hitam. (a-85)
Posting Komentar