Di duga salah tangkap, Jemput Anak di Pesantren Ayah dan Santri Alami Trauma dan Babak Belur di Aniaya Oknum Polres Lamandau

Kuasa hukum IK di dampingi Tim Kuasa hukum Advokat dari Law Firm Kairos Palangka Raya, Fidelis Harefa, SH., MH., Membenarkan klien yang di dampinginya telah melakukan pelaporan atas peristiwa tersebut ke Ditreskrimum dan Propam Polda Kalteng.

 


Ketapang,

IK, lalu di hubungi oleh Kapolres, Kasatresnarkoba, dan kanit Propam lamandau untuk melakukan pertemuan dan menyelesaikan perkara secara damai.

polkrim-news.com || Nasib naas di alami IK seorang Ayah (44) dan FM (17) santri dari salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Para santri tersebut di duga menjadi korban salah tangkap dan di aniayaa hingga babak belur oleh oknum dari Satresnarkoba Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah pada 1 September 2023 lalu.

Dugaan salah tangkap yang di alami IK (44) terjadi pada dini hari saat dirinya menjemput pulang anaknya FM (17) ke Kota Palangka Raya dari salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. 

Peristiwa salah tangkap dan penganiayaan itu bermula saat IK (44) bersama putranya FM (17) selesai mengisi bahan bakar kendaraan di salah satu SPBU di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kota Waringin Barat.

Kira-kira sekitar 30 menit perjalanan menuju arah Palangka Raya, mobil yang mereka tumpangi di halangi oleh mobil di depan yang kemudian langsung mengeluarkan satu kali tembakan ke udara.

Situasi semakin meburuk mana kala kondisi jalan saat itu sepi dan jauh dari keramayan. Mendengar suara tembakan sontak membuat IK(44) dan FM(17) menepi kemudian di suruh turun dari mobil oleh beberapa orang dengan postur tubuh tinggi dan tegap.

"Saat itu saya perjalanan pulang bersama anak saya dari salah satu pondok pesantren di Ketapang Kalimantan Barat menuju Palangka Raya. Di perjalan kira-kira sekitar 30 menit dari SPBU di daerah Pangkalan Banteng, mobil yang kami tumpangi di halangi oleh mobil yang ada di depan. Seketika  langsung terdengar tembakan ke udara menggunakan senjata api. Kemudian menyuruh kami keluar dari mobil dan tiarap di aspal dengan kondisi tangan di borgol. Saat saya mecoba menoleh untuk melihat situasi, kepala saya kembali di tekan dengan paksa ke aspal menggunakan kaki hingga saya merasa sempoyongan dan telinga saya berdengung hampir pingsan. Tidak cuman itu badan saya juga di injak dan di pukul," tutur IK saat di temui wartawan, Minggu (1/10/2023) 

Serupa dengan ayahnya, FM seorang santri yang baru berusia 17 tahun itu juga di suruh tiarap di tanah dengan posisi tangan di borgol. Juga mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan di bagian badan, punggung dan kepala.

Dirinya juga menjelaskan penganiayaan yang mereka alami berlangsung kurang lebih setengah jam sebelum akhirnya di suruh duduk di tengah aspal dan di introgasi oleh petugas yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Lamandau. 

" Posisi saya waktu itu saat turun dari mobil saya langsung di suruh tiarap di tanah dan tangan saya di borgol kemudian kaki, punggung, dan kepala saya di pukul dan di injak. Sampai akhirnya kami disuruh duduk di tengah aspal dan ditanyai tentang barang yang kami bawa, karena saat itu saya tidak paham dengan apa yang petugas itu maksud. Kemudian saya di todong dengan senjata api dan di paksa mengaku mebawa barang berupa sabu. Sempat di ancam di tembak jika tidak mengaku. Padahal saat itu saya baru saja pulang dari pondok pesantren karena libur," kata FM. 

Setelah selesai di introgasi IK dan FM di bawa ke polsek Pangkalan Banteng untuk kemudian dilakukan penggeledah dan tes urin.

Hasil tes urin menunjukan bahwa IK negatif narkoba dan tidak di temukan barang berupa sabu seperti yang di tiduhkan oleh petugas yang mehadang mereka.

Selain itu FM juga mengaku trauma mengingat kejadian tersebut dan sedikit was-was saat melihat petugas menggunakan seragam polisi. 

"Sesampainya kami di Polsek Pangkalan Banteng sebelum di lakukan tes urin. Saya sempat di tendang satukali di wajah oleh petugas yang menggunakan pakaian bebas. Dan di suruh melakukan tes di tengah lapangan polsek, saya waktu itu sempat meminta ijin pada petugas untuk mengambil urin nya di kamar mandi namun tidak di ijinkan oleh petugas. Setelah hasil tes urin keluar hasilnya menujukan nahwa saya negatif narkoba dan di saksikan oleh anak saya," kata IK. 

Karena tidak di temukan bukti yang di maksud IK dan FM di bawa ke polres lamandau dan di tahan di suatu ruangan sampai sekitar jam 5 Sore sampai dan akhirnya di perbolehkan untuk pulang. 

Merasa di rugikan IK berniat melaporkan kejadian tersebut ke Propam pada tgl 3 September. Namun tak sempat melapor IK lalu di hubungi oleh Kapolres, Kasatresnarkoba, dan kanit Propam lamandau untuk melakukan pertemuan dan menyelesaikan perkara secara damai.

Sempat 1 kali pertemuan namun di rasa tidak ada etikat baik dan rasa tanggung jawab dari kepolisian untuk mengganti rugi biaya pengobatan.

Akhirnya IK di dampingi Tim Kuasa hukum Advokat dari Law Firm Kairos Palangka Raya, Fidelis Harefa, SH., MH., Dan kawan-kawan, melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Kalteng untuk di proses hukum lebih lanjut. 

Masih di tempat yang sama kuasa hukum IK membenarkan klien yang di dampinginya telah malakukan pelaporan atas peristiwa tersebut ke Ditreskrimum dan Propam Polda Kalteng.

Sehingga dirinya berharap kasus ini dapat di tangani secara profesional dan terbuka, supaya Saudara IK dan anaknya FM bisa mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya. ( Fardo)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Disperkim Kab. Sukabumi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

Pemkab Sukabumi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR