Kabupaten Seram Bagian Barat,
polkrim-news.com || Wiranto Narahaubun bakal melaporkan Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan ke Polda Maluku. Kapolres SBB dinilai tidak mampu memproses pelaku ujaran kebencian bernuansa SARA, Selasa (31/10/2023).
Narahaubun mengingatkan Kapolres agar bertindak secepatnya menangkap saudara Moses Rumalesy alias Morgan yang telah nyata menebar ujaran kebencian bernuansa agama di SBB.
"Dia telah Jelas dan nyata mengunggah postingan di media sosial WA dan Fb dengan himbauan mengajak basudara adat Kristen untuk Demo turunkan Bupati SBB,"tandas Narahaubun.
Saya tegaskan ujaran kebencian bernuansa SARA dari si Moses itu bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat. Tindakan bodoh itu secepatnya ditangkap dan diproses." tegasnya.
"Kami akan tetap menghormati kebebasan berbicara masyarakat karena itu adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun kami mengingatkan kepada semua pihak, agar berhati-hati dalam 'bermain jari' jangan sampai membuat sebuah postingan yang mengarah kepada perpecahan di Bumi Saka Mese Nusa.
Polisi harus mampu melakukan pengawasan terhadap segala bentuk pelanggaran yang muncul di SBB khusus di media sosial. Untuk itu pencegahan segala unsur pelanggaran hukum harus ditindak tanpa terkecuali,"Pungkasnya
Untuk itu, Kami ingatkan ke Kapolres SBB untuk profesional dalam memproses kasus SARA ini agar hidup orang Basudara di SBB selalu terjaga. (SP)
Posting Komentar