Barito Timur,
polkrim-news.com || Seorang warga Kelurahan Ampah Kota Kabupaten Barito Timur berinsial AH (46) dibekuk polisi, yang bersangkutan diduga menjadi kurir peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi yang didapatkan anggota Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Ampah Kota.
Kemudian dari informasi itu Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Barito Timur untuk melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.
"Pria berinisial AH ini kami amankan pada saat berada di Jalan Posong Teleng, RT 28, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah," terang Budi Utomo.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan barang bukti 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram yang diakui AH sebagai miliknya.
Selanjutnya terduga kurir narkoba tersebut beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Barito Timur untuk diproses lebih lanjut.
"Terduga pelaku kami tersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Iptu Budi Utomo. (H.Suriansyah)
Posting Komentar