Modus Sumbangan atau Iuran, SMAN dan SMKN di Kota Cirebon Diduga Lakukan Pungli, LSM Penjara Indonesia Ajak Audiensi KCD Wilayah X Jabar

Ketua Penjara Indonesia Kota Cirebon, Yudi Hadi Surachman (16/11).

Kota Cirebon,

Pemerintah pusat itu jelas-jelas sudah mengalokasikan anggaran 20 % untuk Anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD. Dan itu nilainya cukup fantastis. Jadi menurut saya apapun dalil yang digunakan oleh Komite sekolah dengan modus sumbangan atau iuran itu jelas salah. Kita akan tanya detail pada saat Audiensi nanti," tandasnya. 

polkrim-news.com || Beberapa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Negeri Kejuruan (SMKN) di Kota Cirebon diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta didiknya yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

Sekolah meminta wali murid membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan untuk biaya peningkatan mutu pendidikan yang tidak ter-cover dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Beberapa SMA dan SMK Negeri membebankan sumbangan biaya pendidikan hingga Jutaan Rupiah persiswa baik Siswa kelas X, XI dan kelas XII.

Seperti penuturan salah satu wali murid dari salah satu SMA Negeri di kota Cirebon, E (inisial). Ia mengatakan pungutan ini disampaikan dalam rapat komite dengan dalih penurunan dana BOS terhadap masing-masing siswa 

"Alasan yang disampaikan komite duit kurang. BOS ditahun ini hanya mendapatkan 88.750/siswa/bulan dari tahun sebelumnya yang mencapai 145.000/siswa/bulan. Dan menurut saya itu alasan klasik," katanya, Kamis, (16/11/2023).

Dirinya mengaku tidak berani untuk terlalu vokal untuk menolak rencana uang sumbangan itu karena khawatir berimbas kepada anaknya. 

"Takut anaknya diapa-apain kalau kita tidak membayar itu. Padahal sumbangan itukan sifatnya sukarela. Tapi kalau tidak ikut menyumbang pasti jadi omongan di belakang dan juga terkesan memaksa. Rata-rata orang tua siswa yang hadir menangkap itu suatu keharusan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Penjara Indonesia Kota Cirebon, Yudi Hadi Surachman menanggapi hal ini dengan alasan apapun tidak dibenarkan ada pungutan yang berkedok sumbangan yang digagas oleh Ketua Komite sekolah.

"Ketua Komite sekolah harusnya memberi solusi dengan mempertimbangkan untuk tidak memberatkan wali murid. Kemudian, banyak juga terdapat di beberapa sekolah yang mana orang yang menjabat sebagai Ketua Komite namun anaknya sudah tidak lagi sekolah disana itukan ngaco," ujar Yudi.

Akhirnya masih kata Yudi, Ketua Komite pada saat membuat gagasan tanpa merasakan beban sebagai wali murid. Dimana segala gagasannya hanya memaksakan kepentingan pihak sekolah.

"Pemerintah pusat itu jelas-jelas sudah mengalokasikan anggaran 20 % untuk Anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD. Dan itu nilainya cukup fantastis. Jadi menurut saya apapun dalil yang digunakan oleh Komite sekolah dengan modus sumbangan atau iuran itu jelas salah. Kita akan tanya detail pada saat Audiensi nanti," tandasnya. (Arief)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI PAHLAWAN NASIONAL

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI IBU

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR