Bandung Barat, Jawa Barat.
polkrim-news.com || Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam waktu dekat ini akan menaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas Pajak Bumi dan bangunan (PBB) dibeberapa wilayah. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun kenaikan NJOP ini akan diberlakukan dibeberapa daerah tertentu yang tingkat perekonomiannya telah mengalami peningkatan.
"NJOP dibeberapa daerah tertentu dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya, Pemda menetapkan NJOP terakhir pada tahun 2019 lalu. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan menaikan besaran NJOP PBB dibeberapa daerah sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang," kata Pj. Bupati Bandung Barat, Arsan Latif pada Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah yang digelar DPRD KBB di Lembang (16/11/2023) sore kemarin.
PBB adalah Karena salah satu sumber PAD potensial yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Mengingat saat ini Pemda Kabupaten Bandung Barat tengah berupaya terus meningkatkan PAD untuk meningkatkan pembangunan yang lebih adil dan merata diseluruh wilayahnya.
Sehubungan dengan hal itu, Arsan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera menyusun dan mempersiapkan peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang disusun dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup).
"Saya menghimbau Bapenda untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut Perda ini. Sehingga dapat segera melaksanakan peraturan terbaru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada awal 2024," ungkapnya.
Selain PBB, BPHTB sebagai sumber PAD potrnsial lainnya. Dalam rapat dengan Bapenda, Pemda akan segera menetapkan Sistem dan Prosedur (Sisdur) terkait pemungutan BPHTB di KBB. (K12)
Posting Komentar