ADV Teja Subakti, SH: "Dasar diterbitkannya SHM berasal dari tanah adat atau negara, bukan dari kepemilikan pribadi"

Trafalgar Law Office, Adv. Teja Subakti, SH 
CIREBON,

"SHM atas tanah tersebut muncul di tahun 2002 yang secara jelas lebih dahulu kami sebagai masyarakat adat Karangmas yang telah menguasai dan menggunakan tanah adat tersebut selama kurang lebih 102 tahun lamanya," jelasnya.

polkrim-news.com || Adanya berita dari portal online, Arie Setyohandoyo yang mengaku memiliki SHM dari tanah Masyarakat adat Karangmas Situs Nyimas Ratu Ayu Gandasari yang berlokasi di Desa Kasugengan kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon membuat geram sejumlah warga Desa Kasugengan Kidul.

Dalam pemberitaan tersebut, diterangkan mengenai status kepemilikan atas tanah yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Bahwa saudara Arie mendapatkan tanah tersebut dari almarhum kakeknya.

Masyarakat Desa Kasugengan Kidul, dengan didampingi Tim Kuasa Hukum Trafalgar Law Office, Adv. Teja Subakti, SH dan Adv. Aulia Rahman Nazar, SH menyampaikan fakta lanjutan terkait dengan adanya sengketa tanah yang diduga SHM yang telah diterbitkan adalah cacat hukum. 

Teja Kuasa Hukum yang mewakili Masyarakat Desa Kasugengan Kidul menyampaikan beberapa poin klarifikasi terkait pemberitaan yang disampaikan melalui kuasa hukum dari Arie Setyohandoyo mengenai status kepemilikan atas tanah tersebut.

“terkait hal itu yang ada dalam pemberitaan, maka kami menunggu kebenaran atas dasar pemberian hak waris tersebut. Contoh seperti surat ketetapan waris yang terbitkan dari pengadilan setempat atau sejenisnya. Nyatanya dasar diterbitkannya SHM tersebut adalah berasal dari tanah adat atau negara, bukan berasal dari kepemilikan secara pribadi sesuai apa yang disampaikannya melalui pemberitaan tersebut,” ujarnya kepada awak media, Selasa (26/12/2023).

Kemudian, berkaitan dengan pendirian sekretariat atau balai rakyat masyarakat adat Karangmas, itu sudah ada sejak 1975 lalu dan masyarakat. Masyarakat pada saat ini hanya menjaga warisan yang telah dijaga secara turun-temurun dari leluhurnya.

"SHM atas tanah tersebut muncul di tahun 2002 yang secara jelas lebih dahulu kami sebagai masyarakat adat Karangmas yang telah menguasai dan menggunakan tanah adat tersebut selama kurang lebih 102 tahun lamanya," jelasnya.

Karena hal tersebut menurut Teja, dirinya dan masyarakat dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut bukan tanah kosong sebagaimana yang disebutkan dalam SHM kepemilikan saudara Arie tersebut. Melainkan diatas tanah tersebut telah ada bangunan "Balai Rakyat" masyarakat adat Karangmas situs Nyimas Ratu Ayu Gandasari sejak 1975.

"Kami masyarakat adat Karangmas meyakini terdapat kejanggalan yang diduga dijalankan oleh pemangku jabatan disaat itu dan terdapat pula dugaan cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat hak milik atas sebidang tanah tersebut," paparnya.

Teja dan masyarakat berharap selaku masyarakat adat Karangmas Nyimas Ayu Ratu Gandasari agar tanah tersebut dapat dimiliki seutuhnya oleh desa atau negara serta masyarakat adat Karangmas Nyimas Ayu Ratu Gandasari.

"Harapan kami agar pengaduan dan laporan kami kepada BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon bisa segera ditindaklanjuti secara serius. Mengingat apa yang kami yakini terdapat adanya dugaan konspirasi buruk yang telah dijalankan oleh Mafia Tanah. Maka sesuai dengan Intruksi Presiden yang serius ingin memberantas mafia Tanah sebagaimana disampaikan pula dalam Juknis Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 01/Juknis/D.VII/2008," pungkasnya. (Arief)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Disperkim Kab. Sukabumi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

Pemkab Sukabumi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR