Dasar kegiatan ini adalah Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional dalam Upaya P4GN Tahun 2020-2024
AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H., Kepala BNN Kota Cirebon. |
"Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan untuk lebih aktif dalam berpartisipasi melakukan upaya pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba. Dengan melibatkan tokoh masyarakat dan relawan, diharapkan pesan-pesan anti-narkoba dapat disampaikan dengan lebih efektif," jelasnya.
P4GN merupakan singkatan dari Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Didalamnya memiliki 4 Strategi dalam mewujudkan P4GN itu sendiri. Seperti Soft Power Approach memiliki strategi Rehabilitasi, Pemberdayaan Masyarakat dan Pencegahan.
Dasar kegiatan ini adalah Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional dalam Upaya P4GN Tahun 2020-2024.
"Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan untuk lebih aktif dalam berpartisipasi melakukan upaya pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba. Dengan melibatkan tokoh masyarakat dan relawan, diharapkan pesan-pesan anti-narkoba dapat disampaikan dengan lebih efektif," jelasnya.
Menurutnya dengan Ikhtiar berasaskan kedamaian, kerukunan dan rasa toleransi ternyata sangat indah jika selalu diterapkan juga diamalkan.
"Bukan hanya itu, agar tetap selalu terjaga silahturahmi, toleransi, Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Basyarniah/Insanniah, Ukhuwah Wathonniah, antar Para Ulama, Umaroh, Para Tokoh Agama semua Agama yang ada di Indonesia," pungkasnya.
Diakhir pembicaraannya, dirinya berdo'a semoga kita semua adalah termasuk orang-orang yang selalu dalam lindungan Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa. Amin (Arief)
#warondrugs
#cirebonbersinar
#speedupneverletup
Posting Komentar