Barito Timur,
polkrim-news.com || Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) setempat menyelenggarakan Sosialisasi UU No. 12 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Acara ini dibuka oleh Asisten II Setda Kabupaten Barito Timur Amrullah, SH,MH. Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Bartim, Rabu (6/12/2023).
Hadir dalam acara tersebut Staf Ahli Bupati, usur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), kepala organisasi perangkat daerah, para peserta, serta tamu undangan lainnya.
Sambutan Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan yang dibacakan Asisten II Setda Bartim, Amrullah mengharapkan, sosialisasi ini menjadi Langkah awal untuk terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi serta melaksanakan aksi secara bersama-sama dalamn sebuah tim demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual.
Kepala DPPPAKB Kabupaten Barito Timur H.Rusdianor, S.Sos, MAP.
“Harapan kami, kegiatan seperti ini tidak hanya dilaksanakan di kabupaten, tapi juga sampai ke kecamatan dan desa,” harapnya.
Menurutnya, tindak pidana kekerasan seksual adalah segala bentuk tindak pidana baik yang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 maupun tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
“Lahirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran Negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait dengan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan,” ujar Amrullah.
Amrullah menjelaskan, pemahaman masyarakat terkait UU TPKS juga diharapkan akan dapat membantu korban untuk berani melapor dan mendapatkan keadilan.
“Selain itu, kesadaran serta kepedulian masyarakat merupakan poin utama implementasi UU TPKS,” terangnya.
Amrullah juga mengatakan, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bertujuan untuk meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual, meningkatkan peran lembaga layanan dalam melaksanakan dan mengimplermentasikan pelaksanaan UU TPKS.
“Selain itu, juga untuk memperkuat koordinasi antar pemberi layanan dalam meningkatkan pelayanan kepada korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Amrullah.
Amrullah juga menyampaikan, bahwa Pemkab Bartim menyambut baik sosialisasi UU TPKS ini. Dengan harapan nantinya masyarakat mampu memahami bahwa UU TPKS tidak semata-mata hanya untuk dibaca dan digunakan sebagai dasar aturan saja, namun yang tidak kalah penting masyarakat harus mengetahui dan dapat berkontribusi dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual.
“Sosialisasi semata tentu tidaklah cukup, dan pendekatan melalui edukasi berkesinambungan tidak hanya kepada perempuan dan anak, tetapi juga keluarga sebagai garda terdepan yang memfilter keluarga dari ancaman kekerasan seksual. Tidak kalah penting adalah advokasi kepada masyarakat agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Amrullah, juga patisipasi masyarakat dalam pencegahan bisa menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual. “Sehingga prinsip zero tolerance kekerasan seksual dapat diterapkan di lingkungan masyarakat,” demikian Amrullah. (Hj.Arbaiyati.L)
Posting Komentar