H. Budi Sudrajat : Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Terlalu Lama

Bandung Barat, Jawa Barat.

polkrim-news.com || Masa jabatan Kepala Desa (Kades) 9 tahun dinilai terlalu lama dan bisa menimbulkan konflik interest. Masa jabatan 6 tahun berdasar UU No. 6 Tahun 2021 tentang Desa, merupakan masa jabatan yang sesuai bagi kades dalam menjalankan perannya.

Hal ini ditegaskan Ketua Komunitas Purna Bakti Kepala Desa dan Lurah Seluruh Indonesia (Kompakdesi) Kab. Bandung Barat (KBB), H. Budi Sudrajat, saat menyikapi aksi demo Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang diwarnai perusakan pagar Gedung DPR RI, Rabu, (31/01/ 2024) lalu.

"Saya Ia lebih setuju, dengan masa jabatan yang sekarang yakni 6 tahun. Tentunya kebijakan itu, sudah melalui berbagai kajian, mulai kajian sosiologis, budaya dan lain-lainnya," kata Budi, Jumat (2/2/2024).

Masih menurut Budi, pihaknya pun menyayangkan aksi anarkis dengan melakukan perusakan pagar dalam demo tersebut. Sungguh tidak pantas kades melakukan tindakan vandalisme yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

“Kenapa harus bersikap seperti itu? Kenapa tidak lebih baik adu argumen saja dengan DPR di sana. Kan lebih elegan,” ujarnya.

Menyikap kucuran ADD dari pusat yang mencapai Rp 1 miliar,Budi menegaskan sumber dana tersebut bersifat stimulan untuk pemberdayaan pemerintah desa.

"Justru yang harus dimiliki desa saat ini adalah sumber daya manusia (SDM) untuk tata kelola keuangan. Seberapa besarpun anggaran yang dimiliki desa, apabila tidak bisa mengelolanya, desa tidak akan maju," tegasnya. (K12)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR