Ditetapkan dengan patokan harga beras paling umum dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || MUI Kabupaten Sukabumi terbitkan surat edaran tentang besaran zakat fitrah Ramadhan 1445 H.
Surat edaran tersebut bernomor 17/SK/MUI-Kabsi/III/2024 tentang Ketentuan Besaran Zakat Fitrah tahun 2024.
Disampaikan Wakil Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, M Taufik, besaran zakat fitrah tahun 2024 ini, ditetapkan dengan patokan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat Kabupaten Sukabumi, yakni rata-rata Rp.14 ribu per liter.
Harga beras Rp.14 ribu dikalikan dengan 1 kulak atau 3,5 liter, atau 2,5 kilogram beras. Jadi Zakat fitrah Rp.45.000 ditambah sedekah Rp.5.000, jadi Rp.50.000.
"Prinsipnya zakat itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setiap hari," ujar M Taufik, Minggu (17/3/2024).
Diimbau kepada masyarakat yang akan menyalurkan zakat fitrah sebaiknya melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas, seperti di sekolah, kantor kelurahan, masjid, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kantor dinas.(*)
Posting Komentar