Barito Timur,
polkrim-news.com || Santernya pemberitaan yang bergulir berkaitan meninggalnya ibu hamil berinsial EM (32) warga Desa Tumpung Ulung, pada 9 Maret 2024. RSUD Tamiang Layang, Gelar Konfrensi Pers untuk meluruskan ,menepis Pemberitaan Liar alias miring , sehingga masalah ini menjadi pembahasan luas bersama awak media dan menjadi asomsi masyarakat luas tentunya.
Dalam konferensi pers itu Direktur RSUD Tamiang Layang Vinny Safari menutur kan,kronologis Kejadian meninggalnya seorang ibu hamil di RSUD Tamiang Layang : Pada 8 Maret 2024 pukul 23.50 WIB pasien rujukan atas nama EM tiba di IGD Ponek (pelayanan obstetri neonatal esensial/emergensi komperhensif) RSUD Tamiang Layang dari Klinik Mitra Insani Ampah dengan Diagnosa G2P1A0 (kehamilan kedua dan tidak pernah abortus), IUFD (kematian janin dan keluhan tidak merasakan gerakan bayi), menyesak di ulu hati, mual serta muntah.
Pasien kemudian langsung diterima oleh petugas jaga IGD Ponek RSUD Tamiang Layang. Sejak tindakan langkah pertama sampai dengan tindakan selanjutnya , pada pukul 01.25 WIB petugas IGD Ponek menghubungi petugas ruang VK untuk mempersiapkan pemindahan pasien, pukul 01.35 WIB pasien dipersiapkan dan dipindahkan ke ruang VK, pukul 01.40 WIB pasien tiba di ruang VK dan petugas melaksanakan timbang terima pasien, kemudian pukul 01.57 WIB petugas ruang VK melaporkan kepada DPJP bahwa pasien sudah di ruang VK.
"Pada pukul 02.08 WIB pasien mengatakan lemah dan sesak. Petugas ruang VK langsung memeriksa tanda-tanda vital, tekanan darah 98/78 mmHg, nadi 88 kali per menit, RR 30 per menit, SpO2 98 persen. Petugas langsung lapor via telepon ke dokter Obsgyn dan advice dokter siapkan SC (operasi Caesar) emergency dan pasang oksigen 10 LPM. Petugas melaksanakan observasi ketat sementara mempersiapkan tindakan operasi," jelas Vinny. Namun kondisi pasien semakin menurun, saat itu SpO2 turun menjadi 94 persen.
Pada pukul 02.28 WIB petugas kembali melaporkan via telepon kepada dokter Obsgyn bahwa pasien mengalami penurunan kesadaran, tidak ada respon, SpO2 turun menjadi 74 persen dan tekanan darah tidak terukur.
"Pukul 02.30 WIB dokter Obsgyn datang langsung memeriksa pasien, refleks pupil tidak ada dan pada pukul 02.32 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia," tandas Direktur RSUD Tamiang Layang.
Sementara itu Asisten I Sekda Barito Timur Ari Panan P Lelu menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk membedakan perlakuan atau pelayanan terhadap pasien BPJS maupun pasien umum di RSUD Tamiang Layang.
Dia juga menyebutkan bahwa para dokter, bidan, perawat dan petugas lainnya di rumah sakit terikat dengan sumpah jabatan sehingga tidak mungkin melaksanakan tugas dengan tidak baik karena harus bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, pimpinan, lembaga dan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Jadi tidak mungkinlah kami melaksanakan tugas dengan main-main tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Semua sudah ada aturannya di sini, SOP (standard Operational Procedure) ada, tahapannya ada, itu harus dilewati supaya kita tidak salah bertindak. Sekali lagi saya tegaskan bahwa rekan-rekan yang bertugas di rumah sakit ini bertindak ada aturannya, ada SOP-nya, ada tahapannya," ucap Ari Panan. ( Hj. Byt/hs ).
Posting Komentar