Hal ini sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian dan dedikasi kepada para PNS Pemkot Sukabumi yang memasuki masa purna bhakti.
Kota Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Pemerintah Kota Sukabumi melepas sebanyak tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), memasuki masa purnabakti per 1 maret 2024, di ruang utama balai Kota Sukabumi, Selasa (5/3/2024).
Pelepasan secara kedinasan dilakukan oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
Acar itu dihadiri pula Sekda Kota Sukabumi, H. Dida Sembada dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Ketua Persatuan Wredatama (PWRI) Kota Sukabumi serta Bank bjb.
Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyampaikan, hari ini tepat di usia 58 tahun dan 60 tahun bapak ibu purna tugas, pensiun adalah fase yang akan dihadapi oleh kita semua.
"Pegawai akan memasuki fase ini bapak ibu telah menjalankan waktu selama 19 tahun, 20, 30, bahkan 40 tahun masa kerja sebagai PNS," ujar Kusmana.
Masih kata Kusmana, pensiun tidak berarti pengabdian terhadap masyarakat Kota Sukabumi berhenti.
Justru akan banyak peluang dan kesempatan untuk tetap memberikan pengabdian kepada masyarakat. Dilingkungan masyarakat, walaupun sudah pensiun.
"Nantinya bapak ibu guru juga akan tetap dipanggil pak atau bu guru, saya berharap bapak ibu akan terus memberikan bakti dan kontribusinya kepada masyarakat dilingkungan masing-masing," terangnya.
Lebih lanjut Kusmana menyampaikan, tahun 2024 jumlah total yang akan pensiun di angka 135 orang. Jumlah yang relatif besar untuk ukuran Kota Sukabumi yang memiliki PNS + PPPK hanya sebanyak, 3.769 orang.
"Pemda akan memiliki PR selanjutnya, yaitu mencari pengganti bapak-ibu yang pensiun dengan pegawai baru," tandasnya.(*)
Posting Komentar