Yaitu Nota pengantar Raperda perubahan ketiga atas Perda No 7 tahun 2016.
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Nota pengantar Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pada Rapat Paripurna, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, (18/03/2024).
Bupati Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan merupakan hasil kajian, serta konsultasi dan bahasan bersama pihak terkait baik internal maupun eksternal.
Pembentukan susunan perangkat daerah ini bertujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.
"Peraturan yang dihasilkan nanti diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman, juga memberikan pelayanan yang lebih baik untuk kepada masyarakat," ucapnya.
Lanjut Bupati menjelaskan, sebagaimana telah dikeluarkannya surat edaran Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, agar segera membentuk maupun menyesuaikan organisasi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sampai dengan tanggal 8 Juni 2024, maka dengan adanya SE tersebut Pemkab Sukabumi segera membentuk BRIDA, yang diintegrasikan dengan instansi Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Selanjutnya Bupati menambahkan, penyusunan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan itu Ia rasa belum optimal, sehingga diharapkan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya pada setiap pembahasan Komisi maupun Pansus.
"Mari kita bersama-sama menjaga kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan visi misi kabupaten sukabumi," pungkasnya.(*)
Posting Komentar