Barito Timur,
polkrim-news.com || Polres Barito Timur membekuk residivis pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor berinsial NH dan rekannya MA. Bersama kedua warga Desa Baru Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut polisi juga mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor dari berbagai jenis.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kejadian pencurian yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, 29 Februari 2024, di rumah Seno Hartano Warga Desa Simpang Bingkuang Kecamatan Paku.
"Selanjutnya pada Jumat, 1 Maret 2024 sekitar pukul 00.00 WIB tim yang terdiri dari Kapolsek Dusun Timur, Kanit 1 Pidum dan anggota Opsnal Satreskrim melakukan profiling pelaku atau residivis curanmor dan didapat informasi bahwa ada Residivis Curanmor yang memasuki wilayah Barito Timur. Kemudian dilakukan monitoring atau penyelidikan dan didapat lagi informasi bahwa residivis yang dimaksud sedang berada di Desa Jaweten," paparnya saat konferensi pers, Kamis, 14 Maret 2024.
Tim kemudian berupaya melakukan pencegatan di depan Mapolres Barito Timur. Saat itu hujan deras dan melintas seseorang yang mengendarai sepeda motor trail.
"Tim jadi curiga kenapa orang itu tetap naik sepeda motor di tengah hujan deras, sehingga dilakukan pengejaran sampai kilometer 4 saat yang bersangkutan berteduh. Melihat tim datang terduga pelaku langsung kabur ke arah hutan meninggalkan sepeda motor trail yang dipakai tadi," lanjut Kapolres.
Tim gabungan tersebut kemudian meminta meminta bantuan anggota Satsamapta untuk membantu pengejaran, hingga sekitar pukul 05.00 WIB NH keluar dari hutan dan mencegat truk tangki untuk mendapatkan tumpangan.
"Selanjutnya tim langsung melakukan penyergapan dan NH diamankan ke Mapolres Barito Timur. Akhirnya NH mengakui bahwa trail yang ditinggal kabur adalah hasil pencurian di Desa Simpang Bingkuang," jelas Viddy.
Dari keterangan NH kemudian polisi melakukan pengembangan dan didapat data dan fakta bahwa NH sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di Barito Timur bersama rekannya berinisial MA. Polisi pun kemudian bergerak cepat dan menangkap MA di Desa Baru Hulu Sungai Tengah.
"Kasat Reskrim Polres Barito Timur bersama tim kemudian melanjutkan mencari barang bukti Ranmor yang telah dijual di Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah dan Polres Hulu Sungai Selatan dan berhasil mengamankan total 10 unit Ranmor," jelas Kapolres Barito Timur.
Adapun barang bukti Ranmor yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda CRF dengan tempat kejadian perkara (TKP) Curanmor di Desa Simpang Naneng, 1 unit Suzuki Satria F dengan TKP Curanmor Desa Jaar, 1 Yamaha WR dengan TKP Curanmor Desa Runggu Raya, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King dengan TKP Curanmor Desa Sarapat dan 1 unit sepeda motor Yamaha WR dengan TKP Curanmor Desa Jaar.
Selanjutnya 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan TKP Curanmor masih dalam penyelidikan, 1 unit sepeda motor Honda Beat Z dengan TKP curanmor Buntok Barito Selatan, 1 unit sepeda motor Honda CRF dengan TKP Desa Telang Siong, 1 unit sepeda motor Honda CRF dengan TKP masih dalam penyelidikan dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik tersangka MA.
Polisi saat ini masih memburu terduga pelaku lainnya berinisial F yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Hj.Byt) hs
Posting Komentar