polkrim-news.com || Lingkungan Pemerintah Kab. Bandung Barat dikagetkan dengan beredarnya status tersangka yang menjerat Pj. Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.
Arsan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kab. Majalengka, Rabu (5/6/2024).
Keterkejutan itu berimbas dengan dihentikannya Rapat Banggar DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab. Bandung Barat.
"Bagitu mendengar adanya informasi Pj. Jadi tersangka, rapat langsung dipending pimpinan," kata salah seorang anggota DPRD KBB.
Berdasar keterangan dari Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, penetapan status tersangka Arsan Latif berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar No: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024.
"Status AL ditetapkan dalam surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kajati Jabar No: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 Tim Penyidik Kejati Jabar," katanya.
Penetapan status Arsan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. (K12)
Posting Komentar