Kabupaten Cirebon,
“Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja. Karena itu menjadi salah satu kegiatan dari proses pembangunan ditahap dua pada anggaran tahun 2023,”
polkrim-news.com || Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi pembangunan Taman Pataraksa di Kecamatan Sumber. Mereka adalah ASN di Dinas Lingkungkan Hidup (DLH), kontraktor pembangunan, dan konsultan pengawas.
Penetapan tersangka merupakan hasil hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon. Ketiganya kini resmi ditahan.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan, penahanan selama 20 hari dimulai tanggal 11-30 Juni 2024 untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Para tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari dimulai hari ini sampai 30 Juni 2024 di Rutan Kelas I Cirebon,” tegas Yudhi, Senin malam (11/6).
Yudhi mengatakan berdasarkan perhitungan auditor, dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.227.319.260,80. Dari hasil kerugian negara tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang dengan total Rp 600 juta.
“Masih ada sisa setengahnya dari hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari praktek tindak pidana korupsi pembangunan Taman Pataraksa,” ujarnya.
Tersangka disangkakan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi.
Peran masing-masing tersangka berinisial AM selaku PPK tidak menjalankan tupoksi sebagai pengendali kontrak kerja dalam pengerjaan Taman Pataraksa pada anggaran tahun 2023.
Sedangkan untuk tersangka lainnya yakni tersangka E terbukti telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang didukung oleh tersangka D dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
“Jadi kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini tepatnya di tahap dua proses pembangunan Taman Pataraksa. Perhitungan kerugian sendiri setelah dilakukan audit oleh ahli yang ditunjuk kami (Kejaksaan),” ujarnya.
Yudhi memastikan, dalam proses tindak pidana korupsi yang dilakukan bukan hanya karena gapura setinggi 8,7 meter yang sempat ambruk pada 2 Janurai 2024. Melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan ditahap kedua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa.
“Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja. Karena itu menjadi salah satu kegiatan dari proses pembangunan ditahap dua pada anggaran tahun 2023,” pungkasnya. (*)
Posting Komentar