Kabupaten Garut – Jawa Barat
polkrim-news.com || Berawal adanya penarikan kendaraan bermobil yang dilakukan di jalan oleh DC di Kabupaten Tasikmalaya dimana cara tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku apalagi ketika mobil dikembalikan kepemilikannya bayak sekali yang hilang, tidak utuh seperti semula sebelum dilakukan pengambilan kendaraan nya ditengah jalan secara paksa, dikatakanya Aris Alfandia Sekjend DPC Garut Kota pada polkrim-news.com, kamis (25/7/2024).
Aris dengan tegas mengatakan kami dari pihak Organisasi Masyarakat DABORIBO DPC Garut Kota, mengecam dan akan bongkar kebobrokan serta kecurangan yang dilakukan pihak Mandiri Utama Finance yang beralamat di Komplek ruko IBC Jln. Guntur - pramuka Kecamatan Garut Kota Kab Garut. Karena telah terjadinya penyalahgunaan wewenang dari Pihak perusahaan itu yang diduga bisa menjadi tindak pidana murni, jelasnya.
Bahwa saudara kami atas nama (AB) mempunyai masalah kredit kendaraan Roda Empat Merek DAIHATSU TERIOS, Warna Putih, Tahun 2019, No. Polisi Z 1659 EE, Kepada Mandiri Utama Finance, dan saudara kami (AB) meminta bantuan kepada Organisasi Masyarakat DABORIBO DPC Garut Kota dikarenakan banyak kecurangan bahkan ada intimidasi dari Pihak Mandiri Utama Finance, kata Aris.
maka dari itu Kami bersama Team akan membantu Saudara (AB) agar Keadilan ataupun Netralitas antara Perusahaan dengan Debitur bisa seimbang dan tidak memberatkan kedua belah pihak.
Adapun bentuk kerugian Debitur oleh Perusahaan / Manajemen Mandiri Utama Finance kami lampirkan di bawah ini :
• SOP (Standar Oprasional Prosedur) yang di Tarik Unit di Jalan dan Unit tidak di masukan ke Gudang Kantor Mandiri Utama Finance bahkan Sudah ada titipan uang masuk Sebesar 17jt terhadap Karyawan Manajemen Mandiri Utama Finance.
• Penyalahgunaan Unit selama Satu bulan di kelola oleh Manajemen di luar Prosedur Kantor (Unit tidak ada di Gudang Kantor Mandiri Utama Finance).
• Setelah itu minta masuk uang 45jt Untuk Pelunasan di Dua Tahap, yang di janjikan oleh Karyawan Management Mandiri Utama Finance sebesar 68jt.
• Subwoofer Sound System(Audio) dari ada di dalam Mobil jadi tidak ada.
• Stiker Kap Mobil di copot berikut stiker samping mobil.
Maka dari itu Kami dari Pihak Organisasi Masyarakat DABORIBO DPC Garut Kota mewakili saudara (AB) ingin Menuntut Keadilan kepada Pihak Perusahaan / Management Mandiri Utama Finance sesuai Pasal 521 UU 1/2023 yang isinya Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak yaitu Rp200 juta.
"Saya tegaskan kepada Ibu/ bapa Pimpinan (manajemen) Mandiri Utama Finance harus bisa menyelesaikan dan menjaga netralitas untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dimana bahwa kami pun tahu keborokan di Mandiri Utama Finance dan kami bersama rekan-rekan siap bongkar," pungkas Aris, (mail/yadi)
Benar.. Mandiri Utama Finance Bekasi Utara Juga seperti ini.. motor nasabah ditarik.. nasabah diminta membayar 1,8 Juta Untuk biaya penarikan yang tidak jelas rinciannya bongkar kebobrokan mandiri utama finance
BalasHapusPosting Komentar