![]() |
Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Zulkarnaen. |
polkrim-news.com || Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain desak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan segera mundur dari jabatannya jika berencana ikut dalam kontestasi Pilwalkot 2024.
Selain sebagai warga negara yang mentaati aturan dan etika, keputusan mundur akan mengurangi potensi dari penyimpanan-penyimpangan kekuasaan.
"Untuk jaga netralitas dan minimalisir penyimpangan harus segera mengundurkan diri sesuai aturan," ujar Achmad saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Nama Dikdik memang telah santer akan maju pada perhelatan Pilwalkot 2024. Ia juga masuk kedalam sejumlah lembaga survei.
Terbaru, namanya sudah diusung Koalisi Cimahi Bersatu terdiri dari 3 partai Demokrat, Nadem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Diketahui, berdasarkan aturan, ASN aktif yang akan maju di Pilkada harus mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran.
Jika pendaftaran pasangan calon wali Kota Cimahi dibuka, pada Selasa 27 Agustus 2024, artinya ASN wajib melepas jabatannya maksimal tanggal 17 Juli 2024.
"Supaya tidak terjadi penyimpangan kekusaaan, intruksi antarbawahan. Dengan alasan tekanan, mengharap jabatan dan lain lain. Intinya harus netral," katanya.
Achmad menegaskan, larangan para abdi agar tidak terlibat dalam politik praktis sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN. ASN yang tidak netral bahkan sampai terlibat politik praktis akan terkena sanksi.
Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan kepada seluruh ASN di Kota Cimahi untuk menjaga netralitas.
"Seluruh ASN itu dilarang (berpolitik) sesuai di UUS ASN dan sanksinya cukup berat ketika ASN ketahuan atau dilaporkan melakukan kegiatan politik," tutur Achmad.
Sesuai tugas dan fungsinya, lanjut Achmad, DPRD Kota Cimahi akan melakukan pengawasan terhadap para ASN di Pilkada 2024. "Iya pasti ada pengawasan sesuai kewenangan. Intinya sebagai seorang ASN aktif dilarang bepolitik praktis," tambahnya. (eri)
Posting Komentar