Audensi LSM Cobra bersama Komisi I DPRD Kota Cimahi dan OPD terkait |
Kota Cimahi
polkrim-news.com || Sebagai tindak lanjut terkait perparkiran yang diduga tak berizin di kawasan Baros, Komisi I DPRD Kota Cimahi sudah mengambil sikap dengan mendatangi dan menghentikan aktifitas parkir tak berizin tersebut beberapa waktu lalu.
“Lahan parkir yang berlokasi di jalan Baros No 8 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi diduga tak berizin dan melanggar Perda. Kami akan melayangkan surat kepada Pj Wali Kota Cimahi untuk melakukan pemberhentian aktivitas di lokasi tersebut," kata Komisi I DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko didampingi Iwan Setiawan dan Sobari ketika melakukan audensi yang kedua kalinya bersama LSM Cobra bersama OPD terkait, Rabu (7/8/2024).
Hadir dalam audensi tersebut, DPMPTSP Kota Cimahi, Satpol PP, Dishub Kota Cimahi, Bappeda, PUPR, DLH, Camat Cimahi Selatan, Lurah Utama serta Ketua beserta pengurus LSM Cobra yang dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD Kota Cimahi.
Agus sebagai perwakilan DPMPTSP Kota Cimahi menyebut selama ini yang bersangkutan belum pernah mengajukan proses izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung sebagai izin dasar.
"Harusnya pihak pengelola sebelum melakukan kegiatan aktifitas perparkiran, penuhi dulu izin izin nya," kata Agus.
Ketua Umum COBRA (Commando Baros Ranger) Deddy Supriadi menyampaikan bahwa Kami tidak bermaksud untuk membenturkan antara Dinas dengan DPRD.
"Sebelumnya kami sudah bersurat pada Satpol PP, pada Dinas Perijinan dan permohonan Audensi dengan PJ Wali Kota, namun tidak ada tanggapan dan ada pembiaran penegakan perda, buktinya aktivitas Parkir yang diduga ilegal sejak 2017 sampai saat ini masih berjalan," ujar Deddy.
Deddy menuturkan, selain itu pengusaha parkir atas nama W mengatakan bahwa ia memiliki surat keterangan Sporadik dan surat keterangan lahan tidak dalam sengketa yang dikeluarkan Lurah utama tahun 2019.
Namun, Deddy menyebutkan bahwa surat itu adalah surat palsu.
"Pemalsuan surat keterangan tersebut terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Mantan Lurah Utama yang menyatakan bahwa surat tersebut palsu didepan Hakim Pengadilan pada saat dimintai keterangan saksi di pengadilan," tuturnya.
Lurah Utama saaat itu, kata ia bernama Handi yang telah pensiun pada tahun 2018. Sedangkan surat yang ditandatangani dan dikeluarkan serta di stempel Kelurahan Utama tahun 2019.
"Saya harap Pemkot Cimahi dalam hal ini Pj Wali Kota Cimahi tegas dalam penegakan perda, segera tutup usaha tersebut karena surat ijin formal sampai kapanpun tidak akan keluar. Jika pemerintah tidak tegas dalam punishment maka Pemerintah Kota Cimahi serta merta kehilangan PAD sejak 2017 hingga saat ini. Selain itu kami menilai Pemerintah Kota sekarang tidak mampu menegakan Perda di Kota Cimahi," tambahnya.(eri)
Posting Komentar