Barito Timur
polkrim-news.com || Diduga tidak ada sepengetahuan dengan warga pemilik tanah Wulayat adat, kegiatan aktipitas houling batu bara PT. Coalindo Bartim di Lintas jalan eks.PT.SINAR Barito, di pasang portal untuk penghentian kegiatan angkutan sementara sblum ada penyelesaian ucap Misdianto salah seorang warga pemilik tanah wulayat adat yang berada di seputar sungai Nangon, RT 6 desa Sumber Garunggung Kecamatan Dusuun Tengah.
Misdianto mengaku Sebelumnya sudah pernah melaporkan ke Polsek Dusun tengah dan Kantor PT. Coalindo Bartim, namun blum mendapat resvon yang berarti ucapnya.
Misdianto juga dikejutkan setelah menerima surat dari Damang Kapala Adat Paku Karaut tertanggal 29 April 2023, yang dibubuhi tandatangan dan cap para pihak yang terkait, yang berbunyi memberikan kebebasan kepada masyarakat umum, dan pengusa ha utuk beraktipitis menggunakan jalan Eks PT. Sinar Barito. Sementara kami sudah mengantongi bukti kepemilikan berupa Segel sebelum adanya jalan Eks PT. Sinar Barito tegas Misdianto.
Misdianto berharap, agar permasyalah an ini dapat diselesaikan utk duduk berama pihak yg terkait untuk menuju kedapakatan dan kesepahaman dan berlarut - larut dan kami tidak akan membuka porrtal ini seblum ad penyeleasian. (H.Suriansyah)
Posting Komentar