Kabupaten Garut - Jawa Barat
polkrim-news.com || Pekerjaan pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi Cimaragas yang masuk di dua wilayah kelurahan Cimuncang dan Kota Kulon berlokasi di Kampung Galumpit - Lampengan Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat pengerjaan tahun 2024 diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pekerjaan rehabilitasi tersebut di kerjakan pada 1 Juli 2024, oleh penyedia jasa CV. Sunda Sejahtera dengan nomor kontrak 000.3.1/01/KONTRAK/PPK/RJIP.CM-BKK/PUPR/VII/2024, pekerjaan saluran sepanjang 1544 Meter dengan nilai SPK Rp. 2.748.555.550. Informasi tertera sesuai dengan papan proyek yang di pasang di gerbang jalan margawati.
Anggaran Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan pembangunan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder daerah irigasi yang luasnya dibawah 1000 ha dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten Garut. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Pemda Garut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan nilai SPK Rp.2.748.555.550 (Dua Miliyar Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah)
Berdasarkan informasi dari sejumlah warga, yang di tindaklanjuti survai ke lokasi proyek, mendapat keluhan dari sejumlah warga yang tidak puas dengan pengerjaan proyek tersebut, pasalnya, mengingat anggaran yang cukup besar namun kualitas pekerjaan sangat diragukan dan di pertanyakan.
Survei dilapangan, pertama pekerjaan tersebut diduga luput dari pengawasan, baik pengawas konsultan maupun pengawasan dari dinas, kedua pada pekerjaan tersebut tidak adanya ruang direksi keet untuk informasi seputar pekerjaan, yang ketiga diduga material pasir tidak sesuai spek pada adonan (adukan) yang minimalis semen, sehingga nampak pada adukan bagaikan pasir bercampur tanah, sehingga adukan setelah padat mengering mudah retak tidak memiliki kekuatan.
Sehingga sejumlah warga yang menyaksikan dilokasi yang setiap harinya hilir mudik merasa keheranan dengan pekerjaan tersebut diduga sangat ganjal.
Berdasarkan undang-undang KIP No.14 Tahun 2008 juga mengacu kepada UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN serta PP No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik.
Guna mendapatkan informasi dan keterangan yang akurat dan tepat. media Polkrim menemui Kabid SDA Dinas PUPR Bapak Ari, namun sungguh di sayangkan saat Kabid SDA di konfirmasi di ruang kerjanya 10 September 2024, dirinya tidak dapat memberikan keterangan secara profesional, padahal Kabid merupakan PPK yang bertanggung jawab atas proyek irigasi tersebut.
Selain dari itu, Kabid Ari terkesan melemparkan persoalan yang Semestinya dia yang patut memberikan keterangan.
Dicatut dalam percakapan whastapp, Kabid Ari melemparkan ke atas nama Mul, katanya nanti Pak Mul yang akan menemui, namun lagi - lagi Pak Mul tak kunjung datang.
Dalam pesan whatsapp Kabid SDA menyampaikan, " Nembe rengse,..gening saurna kantos ka kantor di kadungora ?!. Ke pa mul bade kordinasi saurna mah kantos kordinasi sareng pa mul," ujar Kabid.
"Nya teu swios, nembe mah atos di dugikeun nomor pa mail, manawi enjing saurna mdh2an tiasa kordinasi saurna teh," ujarnya lagi.
Tidak hanya sampai di situ, Polkrim media mempertanyakan sama Kabid Lagi-lagi Kabid menyampaikan, Nanti Pak Deden akan menghubungi
"Muhun pa, pa eden na tos nyangeman ka abi bade ngontak bapa, tp pami bapa na tos teu sabar pa eden teu ngontak wae, bapa tiasa ngontak anjeuna," ucap Kabid dalam pesan whastapp.
Dari rangkaian janji-janji yang di ucapkna Kabid SDA, dapat di simpulkan bahwa Kabid SDA di duga mengelak secara halus, untuk menghindari pertanyaan wartawan terkait adanya dugaan Pembangunan Jaringan Irigasi Cimaragas tidak sesuai spek. (mail yadi)
Posting Komentar