![]() |
Achmad Gunawan (Agun) Kuasa Hukum Paslon Ngatiyana-Adhitia Pilkada Kota Cimahi 2024 |
Kota Cimahi
polkrim-news.com || Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi nomor urut 2 Ngatiyana-Adhitia, Achmad Gunawan mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jl. Babakan No.37, Kelurahan Cimahi, Kec. Cimahi Tengah, Selasa (22/10/2024) pagi.
Achmad Gunawan yang akrab disapa Agun ini menghadap Bawaslu untuk konsultasi mengenai maraknya pengrusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk berbagai ukuran milik paslon no urut 2 di sejumlah daerah di Kota Cimahi.
Agun khawatir tindakan perusakan tersebut dapat memicu terjadinya keributan. Oleh karena itu, pihaknya merasa kejadian perusakan ini memerlukan tindak lanjut dari Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Menurutnya, sebelum secara resmi melaporkan perihal perusakan spanduk paslon nomor urut 2 ini, pihaknya ingin terlebih dulu berkonsultasi dengan Bawaslu
"Hari ini kami mengunjungi Bawaslu Kota Cimahi untuk melakukan konsultasi bahwa ada sejumlah spanduk dari paslon no urut 2 yang dirusak secara brutal," kata Agun di lokasi.
Agun berharap, dengan ini Bawaslu segera melakukan langkah-langkah normatif dengan bekerja bersama Satpol PP dan instrumen lainnya untuk menghindari hal hal yang dapat memicu keributan di Kota Cimahi. Mungkin saja jika dibiarkan nantinya akan menimbulkan kerusuhan dan saling tuduh antar pendukung pasangan calon.
"Semoga Bawaslu segera melakukan tindak preventif terhadap kegiatan yang akan mengundang reaksi orang orang yang mungkin tidak faham hukum. Ruang untuk Pilkada ini ada undang undangnya secara tersendiri," ucapnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan |
Agun berharap Bawaslu segera melakukan tindakan preventif dan kami sebagai tim advokasi dari paslon nomor urut 2 akan mendorong penegakan aturan dengan memperjuangkan hak-hak kami agar tidak terdzolimi oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.
"Bawaslu sendiri menanggapi persoalan ini secara normatif dan mengimbau kepada kami juga agar pemasangan spanduk pun pada tempat yang tepat, sedangkan untuk unsur-unsur siapa pelapor, siapa terlapor itu murni urusan hukum. Harapan kami kepada peserta pemilu, jalankan kampanye dengan damai tidak perlu merusak dan mengganggu spanduk paslon lain", tuturnya.
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan mengatkan, pihaknya sempat berfikir ketika kedatangan kuasa hukum paslon nomor urut 2 akan ada pelaporan pelanggaran atau memberikan informasi awal. Tetapi ternyata hanya melakukan konsultasi.
"Hanya konsultasi, pertama penyampaian perkembangan sosiologis politis di lapangan saja seperti apa, dan yang kedua ada sejumlah spanduk dari paslon 2 yang diduga dirusak dan hal hal seperti ini tentu menjadi catatan kami, terkait dengan hal itu akan ada pelaporan dalam jangka waktu 2 hari ke depan," kata Ginan.
Intinya, kata ia kami menyambut baik proses konsultasi semacam ini supaya tidak memperkeruh suasana dan hal baiknya tadi pihak kuasa hukum mengatakan tetap menegakan hak praduga tidak bersalah.
"Tadi beliau (kuasa hukum) tidak menuduh ataupun tendensi kepada pasangan calon yang lain, baik paslon 1 ataupun 3," tambah Ginan. (eri)
Posting Komentar