Ilustrasi UMK |
Kota Cimahi
polkrim-news.com || Menjelang tahun 2025, Dewan Pengupahan Kota Cimahi mulai melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Kota (UMK). Namun, formulasi penghitungan upah hingga kini masih belum diketahui.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana, mengungkapkan bahwa diskusi mengenai UMK telah dimulai dengan melibatkan unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha. "Kami bersama dewan pengupahan, unsur pemerintahan, buruh, dan pengusaha akan membahas mengenai UMK Tahun 2025," kata Febie, Rabu (23/10/2024).
Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait penetapan UMK tahun 2024. Formulasi penghitungan baru akan dilakukan setelah surat resmi diterima.
"Untuk penetapan upah tahun 2025, terutama soal formulasinya, kami masih menunggu arahan dari Kemenaker RI," ucapnya.
Febie juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan simulasi penghitungan UMK 2025 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Simulasi tersebut akan mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi, dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa (α).
"Kami akan melakukan simulasi penghitungan upah dengan dasar PP Nomor 51 Tahun 2023. Ini hanya simulasi, karena aturan resminya masih menunggu dari Kemenaker," tutur Febie.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kondisi perusahaan di Cimahi saat ini tengah mengalami penurunan akibat dampak ekonomi global yang berpengaruh pada jumlah pesanan.
"Kondisi perusahaan saat ini kurang baik, banyak perusahaan yang mengalami penurunan order akibat kondisi ekonomi global," katanya.
Febie menambahkan, meskipun terdapat 135 perusahaan di Kota Cimahi yang sebagian besar sudah mematuhi aturan UMK, masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan UMK, dengan berbagai alasan.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,24 persen atau sebesar Rp113.786,75, dari Rp3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880.
"Kepatuhan perusahaan dalam membayar upah sudah cukup baik. Namun, ada beberapa perusahaan yang terpaksa menghitung pembayaran sesuai dengan jumlah pekerja yang aktif bekerja karena minimnya pesanan, dan hal ini telah disepakati melalui musyawarah," tambah Febie. (eri)
Posting Komentar