Kuasa Hukum Paslon Ngatiyana-Adhitia, Achmad Gunawan (Agun) / foto by eri |
Kota Cimahi
polkrim-news.com || Kuasa hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Nomor Urut 2 Ngatiyana-Adhitia, Achmad Gunawan, sambangi kantor Bawaslu Kota Cimahi Jalan Babakan No.37, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kamis (7/11/2024) pagi.
Kedatangan Achmad Gunawan yang akrab disapa Agun ini guna melaporkan dugaan pelanggaran pada Pilkada terkait dengan netralitas ASN. Ada beberapa orang ASN Pemadam Kebakaran (Damkar) membagikan stiker layanan pengaduan yang menampilkan gambar salah satu pasangan calon yang ketika itu masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi.
“Hari ini kami melaporkan bukti-bukti kampanye licik, yang menurut saya diintervensi oleh pemerintah kota setempat. Di lapangan kami sudah laporkan bukti ini,” kata Agun.
Agun juga akan melaporkan Dinas Pemadam Kebakaran, Pj Sekda, serta Pj Wali Kota Cimahi atas dugaan pembiaran terhadap tindakan tersebut. Ia menjelaskan, para anggota Damkar membagikan stiker sosialisasi dengan dalih tidak melakukan kampanye.
“Mereka bilang tidak kampanye, tapi memberikan stiker ini,” ucap Agun.
Dari informasi yang Agun terima, anggota Damkar itu berkeliling membawa tas yang berisi stiker dan mendatangi ketua RW serta Ketua RT di Kelurahan Cimahi.
“Mereka lengkap berpakaian Damkar. Kalau dia bukan orang Damkar, berarti gadungan,” tuturnya.
“Saya tidak tahu ini stiker lama atau baru, yang jelas diberikan kemarin (Selasa 5 November 2024) dan foto paslon masih seperti ini. Mereka mengunjungi RT dan RW dengan alasan menyelidiki kebakaran, tapi ujung-ujungnya memberikan stiker tersebut,” ujarnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan / foto by eri |
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan, mengatakan jika pihaknya akan melakukan kajian awal guna menentukan kategori terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Betul, laporannya sudah disampaikan, kami sedang membuat tanda terima, selanjutnya kami Bawaslu akan melakukan kajian awal,” kata Ginan.
Pihak Bawaslu, kata Ginan akan lanjut meneliti dugaan pelanggaran tersebut, apakah termasuk kategori etik, administrasi, pidana pemilu, atau pelanggaran lainnya.
“Sesuai dengan ketentuan Perbawaslu, proses ini dari hasil kajian awal akan diperoleh dalam 2×24 jam setelah laporan diterima,” ujar Ginan.
Ditemui di tempat terpisah, Kasatdamkar Kota Cimahi, Sugeng Budiono mengakui jika memang pihaknya telah menerima laporan jika ada anggota nya yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Bahkan pihaknya sudah memanggil anggota yang membagikan stiker bergambar Pj walikota yang dimaksud untuk meminta keterangan.
"Saya sudah memanggil anggota yang bersangkutan, kalau memang bersalah (yang membagikan stiker) maka saya tidak akan membela dan tidak bisa melindungi, kalau terbukti bersalah, silakan Bawaslu, bahkan Gakumdu untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya. (eri)
Posting Komentar