Ilustrasi Bansos |
Kota Cimahi
polkrim-news.com || Pemkot Cimahi menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Keputusan ini mengikuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah menyalurkan bansos hingga Pilkada selesai.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menyatakan penghentian ini berlaku untuk bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.
"Kami tidak melakukan pembagian bansos jelang pemungutan suara Pilkada Kota Cimahi 2024. Jadi, dihentikan sementara dulu," kata Dicky di Cimahi, Jumat (22/11/2024).
Penghentian ini mencakup program bantuan beras sejahtera daerah (Rastrada) yang ditujukan untuk keluarga prasejahtera, termasuk lansia dan warga miskin.
"Penyaluran Rastrada untuk sementara dihentikan. Bantuan ini akan dilanjutkan setelah pemungutan suara pada 27 November 2024," jelasnya.
Namun, Dicky menambahkan, program Siapkan Beras untuk Masyarakat Kota Cimahi (SiBesti) kemungkinan akan dijadwalkan ulang.
"Kegiatan SiBesti biasanya digelar Kamis pekan terakhir setiap bulan. Kami mempertimbangkan untuk melaksanakannya pada 28 November 2024, sehari setelah pemungutan suara," katanya.
Sementara itu, penyaluran bansos untuk warga terdampak bencana alam tetap diperbolehkan. "Bantuan terkait bencana alam tetap disalurkan, sesuai hasil asesmen dan sifatnya individual," imbuh Dicky.
Ia berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini demi kelancaran Pilkada serentak. "Setelah pemungutan suara selesai, penyaluran bansos akan kembali dilakukan. Kami juga telah menyampaikan informasi ini melalui kelurahan agar masyarakat bisa menyesuaikan diri," tambahnya.(eri)
Posting Komentar