Rapat Pleno KPU KBB. |
Kabupaten Bandung Barat
polkrim-news.com || KPU Kabupaten Bandung Barat telah selesai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024 di Kampung Legok, Kamis (5/12/2024).
Hasil rapat pleno KPU KBB diperoleh hasil suara Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur sebagai berikut:
Pasangan Nomor Urut 1 Drs. KH Acep Adang Ruhiat, M.Si-Gitalis Dwinatarina, S.pd sebanyak 55.531 suara.
Pasangan Nomor Urut 2 Jeje Wirarinata-Ronal Surapradja sebanyak 94.304 suara
Pasangan Nomor Urut 3 Ahmad Syaiku-Ilham Akbar Habibie sebanyak 127.216 suara.
H. Dedi Mulyadi, SH, MM-Erwan Setiawan, SE sebanyak 638.500.
Sedangkan pleno rekapitulasi suara untuk Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat sebagai berikut:
1. Didik Agus Triwiyono, MPd-Gilang Dirgahari sebanyak 165.672 suara
2. Jeje Richie Ismail-Drs Asep Ismail, M.Si sebayak 341.225 suara
3. Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman sebanyak 224.066
4. Edi Rusyandi-Unjang Asari sebanyak 137.567 suara
5. Sundaya, SP, MM-Drs H. Asep Ilyas, M.Si sebanyak 43.843 suara.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, tahapan selanjutnya akan menunggu pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jawa Barat untuk Calon Guburnur-Wakil Gubernur Jawa Barat.
"Untuk KBB kami menunggu apakah ada tidak ajuan gugatan ke MK? Jika memang tidak ada akan kita tetapkan untuk calon bupati-wakil bupati terpilih dan jadwal penetapan akan kami atur kembali," ujar Ripqi.
Berdasarkan Pasal 156 Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016, perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dengan calon kepala daerah terhadap penetapan hasil perolehan suara. Sudah tidak mungkin pihak yang kalah mengajukan gugatan ke MK. Sedangkan sedangkan jumlah penduduk kita lebih dari 1 juta, selisih suaranya hanya 0,5 yang bisa mengajukan gugatan ke MK.
Soal itu Ripqi mengatakan, bagi kab/kota yang penduduknya lebih 1 juta bisa sengketa hasil jika perbedaannya 0,5%.
"Kita engak tahu yang mengajukan ke MK bisa saja selain sengketa hasil," tambah Ripqi. (K12)
Posting Komentar