Masih Terdapat SKPD yang Kosong : Pj. Bupati Garut Dinilai Tidak Mampu Lakukan Pembenahan Birokrasi

 



Kabupaten Garut
 
polkrim-news.com || Ketua Lembaga Kajian Tim Komite Nasional (LKTN) Kabupaten Garut, Andri Rahmadani, kritik pedas Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin. Pasalnya sampai hari ini dimana masa tugas Pj. tinggal sebentar lagi tetapi belum nampak ada keinginan untuk melakukan rotasi dan mutasi di birokrasi, ini ada apa ? ungkap Andri  Senin (09/12/2024)
 
Menurut Ketua LKTN Andri, rotasi mutasi merupakan fenomena yang biasa terjadi di dalam organisasi, dan bertujuan untuk memberikan penyegaran dan peningkatan.
 
" Saya tekankan kepada Pj. Bupati dan Sekda Garut bahwa rotasi mutasi dapat dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi, sementara itu, di Pemerintahan Kabupaten Garut sendiri sudah memenuhi kebutuhan, ada beberapa SKPD Birokrasi yang terjadi kekosongan diantaranya, Damkar, Inspektorat, BKD dan ada beberapa Kecaman yang sampai hari ini di jabat oleh satu orang (merangkap jabatan)
 
Jadi mau efektif gimana suatu organisasi kalau di isi oleh orang merangkap jabatan, ini bahaya pada kinerja, seperti untuk mengisi kekosongan posisi, meningkatkan produktivitas tim, atau mendukung pengembangan karier. Mutasi pegawai juga mengacu pada evaluasi kinerja, kompetensi, integritas, dan tingkat kedisiplinan.
 
Menurut hemat kami, jika Pak Pj tidak melakukan rotasi mutasi, pak Pj harus mengumumkan alasannya apa ?
 
Pak Pj ini harus berani menyampaikan ke publik ini loh kendalanya, jangan terkesan tertutup, jikalau sudah ada surat dari Kemendagri secepatnya dilakukan, massa harus menunggu Bupati dan Wakil Bupati di lantik, tandasnya.
 
Namun anehnya di Kabupaten Garut semenjak Pj. Bupati Barnas Adjidin menjabat rotasi mutasi belum dilakukan sama sekali.
Dampak dari kepala Dinas diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) adalah terhambatnya roda pemerintahan. Hal ini disebabkan karena kewenangan Plt yang terbatas.
 
Plt biasanya menjabat untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Plt0 dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai
 
Plt memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas dan menetapkan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya.
 
Namun, Plt tidak berwenang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, seperti perubahan status hukum pada aspek organisasi, Kepegawaian, Alokasi anggaran, pungkasnya. (mail/yadi)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI PAHLAWAN NASIONAL

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI IBU

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR