PN Bale Bandung Gelar Sidang PS Kedua Kalinya Terkait Sengketa Lahan di Baros Cimahi

Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas sengketa lahan yang berada di Jalan Baros No 8 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi

Kota Cimahi

polkrim-news.com || Pengadilan Negeri Bale Bandung menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas sengketa lahan yang berada di Jalan Baros No 8 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi dalam acara Perkara No. 97/Pdt.G/2024/PN. Bale Bandung pagi ini, Jumat (10/1/2025).

Diketahui sebelumnya pihak penggugat yaitu ahli waris Bambang Sugedi Yulius yang diwakili oleh kuasa hukumnya Romi Sihombing, sudah pernah mengajukan gugatan kepada Tergugat Naomy Patiwari dengan Perkara Nomor : 127/Pdt.G/2023/PN.Bale Bandung.

"Sebelumnya kami sudah pernah digugat sebetulnya oleh kuasa hukum Bambang Sugedi, dengan perkara nomor 127, namun pengadilan menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima (NO)," kata kuasa hukum Tergugat VI Naomi Patiwari, R. Rendi Sudendi dilokasi.

Menurut Rendi, sidang PS kali ini sebetulnya masi sama saja dengan perkara nomor 127/Pdt.G/2023/PN.Bale Bandung yang pernah pengadilan laksanakan setahun yang lalu, Jumat (26/1/2024).

"Tidak ada tambahan pada perkara nomor 97 ini saya kira masih sama saja substansinya dengan perkara 127 sebelumnya yang dinyatakan "NO" oleh pengadilan," ucapnya.


Kusnadi, Kuasa Hukum Ibu Naomy Patiwari lainnya mengungkapkan harapannya agar hakim dalam memutuskan sengketa gugatan ini berlaku seadil-adilnya.

"Semoga dengan Pemeriksaan Setempat ini, hakim datang ke lokasi dapat melihat langsung seperti apa lahan yang menjadi sengketa tersebut sebagai bahan pertimbangan dimuka persidangan agar keputusan yang dihasilkan dapat seadil-adilnya," ujar Kusnadi.

Sementara, Deddy Supriyadi Ketua Umum Ormas Cobra (Comanndo Baros Ranger) mempertanyakan bagaimana sebetulnya mekanisme pengadilan ini lantaran setelah perkara sebelumnya dinyatakan NO, kali ini dilakukan gugatan lagi dengan substansi yang sama.

"Seharusnya menurut saya, jika melihat putusan nomor 127 sebelumnya dinyatakan NO, maka seharusnya perkara nomor 97 ini dapat diterapkan asas Ne Bis In Idem," tuturnya.

Lebih jauh kata Deddy, minimal dalam perkara nomor 97 ini seharusnya bisa diterapkan yurisprudensi jika melihat putusan perkara nomor 127.

"Harusnya kan bisa ada penerapan jurisprudensi mengingat sebelumnya sudah dinyatakan NO, namun saya belum tau mengapa pengadilan melakukan gelar sidang PS kembali, mungkin mereka (penggugat) memiliki novum baru," tambah Deddy. (eri)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI PAHLAWAN NASIONAL

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI IBU

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR