Barito timur
polkrim-news.com || Jajaran Resnarkoba Polres Barito timur, berhasil membongkar jaringan narkoba dilingkungan Desa Magantis wilayah hukum Polres Barito timur Kecamatan Dusun timur, dengan menangkap dua orang pemuda sebagai terlapor 1 Aji Nursalim alias Aji bin Mahrianoto (27), Alamat Desa Magantis, RT.2 Kecamatan Dusn timur Kabupaten Barito Timur dan terlapor 2 Imam Hadiatnor alias Imam bin Hamdani (24), Alamat Desa Magantis RT.2 Kecamatan Dusun timur Kabupaten Barito timur.
Polda Kalimantan tengah, Polres Barito Timur melalui Kasat Resnarkoba Barito timur, Iptu Budi Utomo membenarkan adanya penangkapan dua orang pemuda yang beralamat sama di RT.2 desa Magantis. Dan dari kedua tangannya masing-masing berhasil dirampas barang bukti dari terlapor Nuralim Alias Aji Bin Mahrianoto, berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,29 gram, 2 pack plastik klip bening bermerek Zipin, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale berwarna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital kecil berwarna hitam, 1 (satu) kotak rokok merek Excel Click Mentol berwarna hijau, uang tunai senilai Rp551ribu unit simcard provider telkomsel dengan 0822 5279 9004.
Sedangjankan dari terlapor 2 Imam Hardiatnor Alias Imam Bin Hamdani, berhasil dirampas berupa barang bukti, 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor jenis merk Yamaha Jupiter Z berwarna biru dengan tnkb DA 3578 FW beserta anak kunci, 1 lembar plastik klip bening;
1 (satu) lembar kertas alumunium foil rokok, 1 unit handphone merek Redmi 13 berwarna hitam dengan nomor imei 8631 6807 5526 328,
1 unit simcard provider telkomsel dengan nomor 0823 7268 3138.
Akibat perbuatannya kedua terlapor akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (H.Suriansyah).
Posting Komentar